Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan bersama pemerintah dan DPR. Organisasi pengusaha itu juga membuka ruang dialog dengan berbagai serikat pekerja untuk mencari titik temu sebelum pembahasan regulasi memasuki tahap lebih lanjut.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui berbagai forum diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan. Langkah ini ditempuh agar penyusunan regulasi tidak hanya mengakomodasi kepentingan satu pihak, tetapi menghasilkan aturan yang dapat diterima bersama.
“Kami secara aktif membangun komunikasi dan melakukan dialog langsung dengan buruh beberapa kali dalam rangka membangun mutual trust atau rasa percaya antara pengusaha dan serikat pekerja. Kami juga berdialog dengan Bappenas, Badan Keahlian DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Ekonomi Nasional, CSIS, dan berbagai forum diskusi di daerah,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam dalam konferensi pers Rakerkonas APINDO di Permata Kuningan, Jaksel (28/7/2026).
Selain mempertemukan pelaku usaha dan pekerja, APINDO juga mengintensifkan komunikasi dengan berbagai organisasi buruh nasional. Seluruh masukan kemudian dibahas dalam forum bersama sebagai bagian dari upaya menyusun substansi RUU Ketenagakerjaan.
“APINDO juga membangun dialog sosial secara intensif dengan berbagai organisasi pekerja seperti KSPSI, KSPN, Aspek Indonesia, Aspirasi dan lainnya. Proses dialog tersebut berlanjut melalui pembahasan bersama seluruh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh di Rumah Perubahan sebagai ruang dialog untuk merumuskan titik temu terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan melalui pendekatan dialog sosial yang konstruktif dan partisipatif,” ujarnya.
Upaya tersebut juga dibarengi komunikasi politik dengan pemerintah dan DPR agar aspirasi dunia usaha ikut menjadi bagian dari proses legislasi. APINDO turut mempelajari praktik ketenagakerjaan di tingkat internasional sebagai bahan penyusunan regulasi.
“Dalam proses legislasi APINDO terus memperkuat komunikasi bersama pemerintah dan DPR RI, termasuk dengan Komisi IX, Panja RUU Ketenagakerjaan, fraksi-fraksi di DPR hingga Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad guna memastikan aspirasi dan aspirasi dunia usaha menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan,” kata Bob
“Kami juga memperkuat perspektif internasional melalui pertukaran praktik terbaik bersama International Social Security Association sebagai referensi penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang modern, adaptif, dan berdaya saing global,” lanjutnya.
(dce)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment