
Jakarta, CNBC Indonesia – Laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa belum ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday atau bebas pajak atas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025.
Padahal, pemerintah sebenarnya menawarkan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% guna mendorong daya tarik investasi di kawasan ini.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN dan/atau Daerah Mitra sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024,” tulis laporan DJP tersebut, dikutip Kamis (30/7/2026).
Dari laporan keuangan yang telah diaudit ini, terungkap jumlah permohonan fasilitas Tax Holiday Penanaman Modal di IKN dan Daerah Mitra turun drastis dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025.
Sebenarnya, pemerintah menawarkan tax holiday tertinggi hingga 30 tahun pajak untuk sektor infrastruktur dan layanan umum bagi investasi yang dilakukan pada periode 2023-2030.
Adapun, jenis-jenis fasilitasnya sebagai berikut:
1. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Tax Holiday Penanaman Modal IKN dan Daerah Mitra) Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di IKN dan/atau Daerah Mitra, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu tertentu.
2. Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara (Tax Holiday FC IKN) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan di Financial Center IKN, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar:
a. 100% (seratus persen) untuk kegiatan usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah;
b. 85 (delapan puluh lima persen) untuk kegiatan usaha:
1) Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
2) Dana pensiun;
3) Pembiayaan;
4) modal ventura;
5) Inovasi teknologi sektor keuangan;
6) Penjaminan;
7) Perdagangan bursa/komoditas internasional (international commodity trading);
8) Bullion;
9) Pengelola dana perwalian (trust);
10) Pengelolaan instrument keuangan (special purpose vehicle);
11) Perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company);
12) Infrastruktur pasar keuangan;
13) Pasar uang, pasar, valuta asing, dana transaksi derivatifnya;
14) Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
15) Jasa keuangan lainnya Jangka waktu fasilitas sebagai berikut:
a. 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035;
b. 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045;
3.Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Tax Holiday HQ IKN). Diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: a. 100% (seratus persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak; dan b. 50% (lima puluh persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak berikutnya.
4. Fasilitas Pengurangan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Super Tax Deduction Vokasi IKN). Fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen), meliputi: a. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan; dan b. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Fasilitas diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan 2035.
5. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu (Super Tax Deduction Litbang IKN) Wajib Pajak yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di IKN, diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen).
6. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba (Super Tax Deduction Sumbangan IKN). Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya Pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen)
|
Jenis Fasilitas
|
2024
|
2025
|
|
Tax Holiday Penanaman Modal di IKN & Daerah Mitra
|
7
|
–
|
|
Tax Holiday FC IKN
|
–
|
–
|
|
Tax Holiday HQ IKN
|
–
|
–
|
|
Super Tax Deduction Vokasi IKN
|
–
|
–
|
|
Super Tax Deduction Litbang IKN
|
–
|
–
|
|
Super Tax Deduction Sumbangan IKN
|
–
|
–
|
|
Total
|
–
|
7
|
Catatan:
- Data berdasarkan permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan Wajib Pajak melalui Sistem OSS dan memperoleh persetujuan pada tahun 2024 dan 2025.
- Satu Wajib Pajak dimungkinkan memperoleh lebih dari satu keputusan atau notifikasi persetujuan.
(haa/haa)
Leave a comment