
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengkaji potensi penerapan bahan bakar bioetanol dengan kandungan 50% (E50) untuk menghentikan ketergantungan impor bensin di Indonesia. Rencana itu dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai solusi alternatif energi di tengah ketidakpastian kondisi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa target penghentian impor bensin dapat terealisasi apabila program E50 berhasil dijalankan. Ia menjelaskan bahwa bahan baku etanol memanfaatkan komoditas dalam negeri seperti tebu, singkong, dan jagung yang dapat menyerap tenaga kerja serta menggerakkan ekonomi daerah.
“Nah, kalau ini mampu kita lakukan ke E50, InsyaAllah, InsyaAllah, target kita kita tidak lagi melakukan impor, impor bensin yang jadi, produk jadi. Nah, kalau ini mampu kita lakukan, itu pasti ketahanan energi kita tidak lagi kita menggantungkan ke luar secara besar, itu kira-kira pikirannya,” ujar Bahlil di sela acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rencana pengembangan E50 tersebut juga berkaca pada keberhasilan Brasil dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang telah memproduksi BBM bioetanol 100% atau E100. Selain itu, kajian tersebut juga didasari oleh pencapaian Indonesia dalam mengembangkan biodiesel B50 dari campuran minyak kelapa sawit.
“Kenapa? Karena di Brazil sudah E100. Di Amerika sebagian negara bagian sudah E100. Nah, E50 ini kan bahan bakunya adalah etanol. Etanol itu bahan bakunya dari tebu, singkong, jagung yang diprosesing kemudian bisa melahirkan etanol dan ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangun pertumbuhan kawasan di daerah-daerah,” kata Bahlil.
Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol secara bertahap. Pemerintah menargetkan implementasi E10 dapat dimulai pada tahun 2027 dan berlanjut ke E20 pada tahun 2028.
“Nah, kapan ini dilakukan? Ini kan ada road map, kan baru diputuskan di dalam DEN kemarin. Nah, tugas kami sekarang akan merancang dengan Dirjen Migas untuk merancang road map-nya gimana. Contoh, 2027 kita akan menerapkan E10, 2028 kita akan bangun E20, sampai ke depan,” tambahnya.
Pemerintah menekankan bahwa tahapan implementasi bioetanol wajib disesuaikan dengan kapasitas pasokan industri dalam negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan etanol dipenuhi dari produksi domestik tanpa mengandalkan impor dari luar negeri.
“Tetapi kita harus menyesuaikan dengan industri kita. Kita tidak mau menerapkan E10, E20, atau E50, tapi etanolnya diimpor dari luar, sama aja itu. Jadi kita pengin untuk memanfaatkan produksi kita dalam negeri,” tandasnya.
(pgr/pgr)
Leave a comment