Home Finance Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun
Finance

Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun

Share
Kemenkeu Gelar Lelang Sukuk Hari ini, Target Raup Rp10 Triliun
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pelaksanaan lelang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2026 (PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik).

“Adapun instrumen SBSN yang ditawarkan meliputi seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS),” tulis pengumuman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dikutip Selasa (6/10/2026).

Ada delapan seri sukuk negara, dimana tiga di antaranya merupakan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan lima lainnya merupakan Project Based Sukuk (PBS). Target dana dari lelang ini mencapai Rp 10 triliun.

Semua sukuk yang ditawarkan merupakan reopening. Seri SPNS memiliki tenor satu, enam, dan delapan bulan. SPNS23112026 (reopening) memiliki tanggal jatuh tempo 23 November 2026, SPNS12042027 (reopening) jatuh tempo pada 12 April 2027, dan SPNS07062027 (reopening) jatuh tempo pada 7 Juni 2027.

Sementara itu, seri bertenor menengah hingga panjang, Kemenkeu akan melelang PBS030 (reopening), PBS040 (reopening), PBSG002 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS038 (reopening) yang jatuh tempo di 2028 hingga 2049.

Dealer utama dari lelang ini a.l. Bank Mandiri, BNI, BRI, Standard Chartered, Citibank, Maybank, Bank Panin, HSBC, OCBC NISP, BCA, Trimegah Sekuritas, Bahana Sekuritas, Bank Permata dan lainnya.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tulis DJPPR.

Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

“Lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama,” ungkap DJPPR.

Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam PMK Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Menurut DJPPR, Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *