
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan jajaran pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyelidikan dugaan kasus tersebut masih dilakukan dan penyidik masih terus melakukan analisis terhadap keterangan yang disampaikan oleh Nusron Wahid (NW) karena tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
“Terkait perkembangan perkara ATR-BPN, penyidik masih terus lakukan analisis terhadap konfirmasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh Saudara NW Atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada dua pemanggilan sebelumnya. Sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa,” kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Terkait dengan isu Nusron Wahid akan melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Jepang, KPK mengimbau agar pihak yang bersangkutan ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa Saudara NW akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK, karena tentu kehadiran seorang saksi dalam suatu proses penyidikan dan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan ini akan sangat membantu bagi para penyidik dalam pengungkapan perkara,” terang Budi.
Kehadiran Nusron Wahid sebagai saksi dilakukan untuk mendalami keterangan dan lainnya untuk mengungkap kronologi tepat dari dugaan kasus ini.
“Karena memang pada prinsipnya, keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait semuanya ini untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi, sehingga dalam proses pengungkapan perkara ini juga menjadi komprehensif kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan apakah berarti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pihak-pihak lain,” jelas Budi.
Terkait pemanggilan berikutnya, Budi belum dapat memastikan. Namun, jadwal pemanggilan akan diberitahu secepatnya.
“Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK kami selalu sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti Barang Bukti Elektronik (BBE), uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.
KPK juga telah mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
(wia)
Leave a comment