Home Finance Kreativitas Fiskal Jadi Kunci Pembangunan Daerah
Finance

Kreativitas Fiskal Jadi Kunci Pembangunan Daerah

Share
Kreativitas Fiskal Jadi Kunci Pembangunan Daerah
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, esensi pemerintahan daerah menjadi pembahasan serius. Pemerintahan memang berjalan, aparatur tetap bekerja, tetapi kehadiran negara melalui pelayanan publik perlahan kehilangan maknanya.

Di tengah ruang fiskal daerah yang kian menyempit, pemerintah daerah seolah kehilangan daya jangkau untuk menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat. Otonomi daerah berisiko tinggal sebagai struktur administratif: ada pemerintahan, ada birokrasi, tetapi pelayanan publik kian tergerus.

Desain pemerintahan daerah hari ini seperti orang bingung menentukan arah: desentralisasi setengah hati, sentralisasi setengah mati. Pemda akhirnya linglung, anggaran setipis tisu, sementara beban kerja setebal kamus alias buyar.

Di satu sisi, dituntut menyukseskan program pusat; di sisi lain, urusan rumah sendiri terbengkalai karena anggarannya makin megap-megap. Lihat saja, ketika MBG bermasalah dan kasus keracunan terjadi, pemda kembali maju ke garda terdepan melalui dinas kesehatan. Begitu pula ketika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menghadapi persoalan, pemda lagi-lagi diminta turun tangan. Artinya, keberadaan pemda itu sangat signifikan.

Pemda dan Beban Ganda Memenuhi Indeks
Pandangan saya kemarin juga ramai diperbincangkan di media sosial X setelah menghadiri peluncuran sebuah indeks di salah satu kementerian. Saya melihat ada persoalan mendasar dalam relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemda seolah-olah menjadi sasaran berbagai agenda kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat. Berbagai K/L menerbitkan indeks, mulai dari Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Reformasi Hukum, Indeks Pemberantasan Korupsi, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga puluhan indeks teknis lainnya.

Pertanyaannya, bukankah kondisi ini justru membebani pemerintah daerah, terutama ketika sejumlah indeks memiliki indikator, mekanisme penilaian, dan tujuan yang saling beririsan, bukan? Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh indeks tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan publik, atau justru memperpanjang daftar pekerjaan administratif pemerintah daerah?

Saya tidak ragu mengatakan bahwa praktik ini merupakan salah kaprah dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah pusat merumuskan indeks, pemerintah daerah menjadi objek penilaian, kemudian dibebani kegiatan pemantauan dan evaluasi, sebelum akhirnya ditutup dengan seremoni pemberian penghargaan di hotel-hotel di akhir tahun.

Siklus tersebut berulang hampir setiap tahun, sementara pemerintah daerah harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk memenuhi berbagai tuntutan administratif. Lantas, kapan pemerintah daerah memiliki cukup waktu dan energi untuk mengurus rakyatnya jika konsentrasi birokrasi justru tersita untuk memenuhi tuntutan indeks dari berbagai K/L?

Jangan sampai pemerintah daerah lebih sibuk menyiapkan dokumen penilaian daripada memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat. Itulah yang saya tekankan dalam tulisan saya di Harian Kompas, 3/11/2025: “Mencegah Birokrasi yang Tidak Produktif,” bahwa sudah saatnya kita meninggalkan kerja-kerja birokrasi lama, yang hanya menghabiskan anggaran sekadar romantisasi dan seremonial belaka.

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari banyaknya K/L yang memiliki agenda, indikator, dan mekanisme evaluasi masing-masing. Ketika koordinasi dan integrasi kebijakan di tingkat pusat tidak berjalan optimal, pemerintah daerah justru menanggung konsekuensinya. Bukan lagi menjadi mitra strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, Pemda berisiko diperlakukan sekadar sebagai objek penilaian atau bahkan menjadi “bahan pekerjaan” bagi berbagai institusi di tingkat pusat.

Belum lagi, belakangan ini muncul arahan dari Kemendagri dan BGN kepada pemerintah daerah bahwa salah satu indikator pemberian insentif fiskal adalah kontribusi daerah dalam menyukseskan pelaksanaan program MBG. Kondisi ini semakin menambah beban pemerintah daerah, yang sebelumnya telah dihadapkan pada beragam indeks, indikator, dan penilaian kinerja dari pemerintah pusat.

Cara pandang semacam ini perlu dibenahi. Reformasi birokrasi tidak semestinya menambah beban administratif pemerintah daerah melalui proliferasi indeks yang tidak terintegrasi. Yang dibutuhkan adalah konsolidasi indikator, harmonisasi evaluasi, dan penyederhanaan pelaporan agar pemerintah daerah dapat lebih berkonsentrasi pada tugas utamanya: melayani masyarakat dan menyelenggarakan pembangunan sesuai kebutuhan daerah.

Pemerintah daerah bukan sekadar objek evaluasi pemerintah pusat. Pemda merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan nasional sekaligus ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, diperlukan reformasi cara berpikir dalam hubungan pusat dan daerah: bukan memperbanyak instrumen penilaian, melainkan memperkuat kapasitas, memperjelas pembagian kewenangan, dan memastikan kebijakan pusat benar-benar membantu daerah bekerja lebih efektif.

Keberhasilan pemerintah daerah semestinya tidak diukur dari seberapa banyak indeks yang berhasil dipenuhi atau penghargaan yang berhasil dibawa pulang, melainkan dari seberapa nyata kehadiran pemerintah dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai pemerintah daerah akhirnya lebih hafal cara mendapatkan nilai indeks daripada cara menyelesaikan persoalan rakyat.

Kesehatan Fiskal Daerah
Setelah hampir dua tahun implementasi kebijakan efisiensi anggaran atas Inpres 1/2025, berbagai dinamika pelaksanaan di lapangan memberikan sejumlah pelajaran penting bagi perbaikan kebijakan ke depan. Di beberapa daerah, penyesuaian belanja pemerintah turut mempengaruhi aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada pengeluaran pemerintah, termasuk sektor perhotelan, jasa pendukung kegiatan pemerintahan, dan pelaku usaha lokal lainnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi perlu diimbangi dengan strategi mitigasi yang memadai agar proses penyesuaian fiskal tetap selaras dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat. Di sisi lain, terdapat pula tantangan dalam menjaga kualitas layanan publik selama proses rasionalisasi anggaran berlangsung.

Beberapa pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menyesuaikan prioritas program dan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif, sehingga pada beberapa kasus berdampak pada lambatnya pelaksanaan program maupun pelayanan tertentu.

Artinya, agenda efisiensi tidak hanya pada pengurangan belanja, tetapi juga pada transformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan kapasitas perencanaan dan penganggaran agar tujuan efisiensi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Efisiensi anggaran tidak serta-merta menutup ruang inovasi kepala daerah. Sebaliknya, keterbatasan fiskal justru menguji kapasitas teknokratis kepala daerah dalam menentukan prioritas, mengoptimalkan sumber daya, dan merancang alternatif pembiayaan pembangunan.

Dalam konteks ini, inovasi fiskal menjadi penting agar keterbatasan anggaran tidak berujung pada stagnasi pembangunan dan penurunan kualitas pelayanan publik. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah pinjaman pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Regulasi ini membuka ruang pembiayaan bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara maupun daerah untuk mendukung pembangunan serta penyediaan layanan publik. Namun, pinjaman bukanlah tambahan pendapatan tanpa konsekuensi. Pembiayaan tersebut bersumber dari APBN dan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok serta bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterlambatan pembayaran juga dapat dikenai sanksi. Karena itu, pemanfaatannya harus didasarkan pada perhitungan kemampuan fiskal, kelayakan kegiatan, serta manfaat ekonomi dan sosial yang terukur. Pinjaman baru layak dipertimbangkan apabila mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat tanpa membebani kesinambungan fiskal daerah pada masa mendatang.

Selain pinjaman pemerintah pusat, obligasi daerah dapat menjadi alternatif creative financing untuk membiayai pembangunan. Instrumen ini memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana dari pasar modal dengan tetap memperhitungkan kemampuan pembayaran dan risiko fiskal.

Akan tetapi, kewenangan menerbitkan obligasi daerah bukan berarti pemerintah daerah dapat bertindak tanpa batas. Penerbitannya harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, didukung kajian kelayakan yang komprehensif, serta didasarkan pada data dan proyeksi fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inovasi fiskal bukan sekadar kemampuan mencari sumber pembiayaan baru, melainkan kecakapan memilih instrumen yang tepat, mengelola risiko, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat publik. Di sinilah teknokratisme kepala daerah diuji: bukan hanya dalam keberanian mengambil keputusan, tetapi juga dalam ketepatan perhitungan, akuntabilitas pengelolaan, dan keberlanjutan pembangunan.

Nadi Pembangunan Daerah
Mengelola pemerintahan daerah bukanlah pekerjaan yang mudah. Setiap kepala daerah dihadapkan pada persoalan ketidakseimbangan struktural antara kapasitas pendapatan daerah dan kebutuhan belanja pembangunan.

Pembangunan infrastruktur berskala besar, mulai dari perbaikan jalan untuk mengurai kemacetan, pembangunan rumah sakit umum daerah, pelabuhan, hingga penyediaan moda transportasi massal, membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar yang harus tersedia dalam waktu relatif singkat (front–loading capital).

Apabila hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas atau transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, realisasi proyek-proyek strategis berpotensi berjalan lambat. Dalam kondisi tersebut, obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan, sepanjang didukung kapasitas fiskal yang memadai, kajian kelayakan yang matang, dan pengelolaan risiko yang akuntabel.

Di sisi lain, pemerintah daerah memperoleh tambahan ruang fiskal melalui peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi Rp735 triliun. DPR RI mengesahkan UU APBN Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 29 September 2026, dengan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Alokasi TKD tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan dengan proyeksi realisasi (outlook) tahun 2026.

Peningkatan TKD patut dilihat sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan. Namun, tambahan transfer tidak semestinya berhenti sebagai ruang belanja yang lebih besar.

Tantangan berikutnya ialah memastikan anggaran tersebut diarahkan pada pembangunan produktif yang menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga oleh kemampuan kepala daerah mengelola setiap sumber daya fiskal secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, agenda pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dapat menjadi langkah reformasi fiskal untuk menyehatkan APBD. Selama ini, rigiditas belanja pegawai membatasi ruang fiskal dan diskresi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.

Penataan kewenangan pembiayaan ini perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar otonomi daerah tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga ditopang kemampuan fiskal untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan responsif.

Dalam era otonomi daerah, paradigma pembiayaan publik perlu bergeser dari pendekatan yang semata-mata mengandalkan ketersediaan kas dan transfer pemerintah pusat menuju pengelolaan fiskal yang lebih kreatif, mandiri, dan berkelanjutan. Kepala daerah tidak cukup hanya menunggu alokasi Transfer ke Daerah (TKD), terlebih ketika kebijakan fiskal nasional dapat mengubah besaran dan prioritas transfer.

Jangan Kehilangan Arah
OECD (2019) melalui Making Decentralisation Work, khususnya pembahasan “Finding the right balance between own-source revenues and transfers,” menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan yang bersumber dari kewenangan daerah dan transfer antarpemerintahan.

Artinya, kepala daerah perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memanfaatkan aset daerah secara produktif, serta menjajaki skema pembiayaan alternatif yang sah dan terukur.

Artinya, kreativitas fiskal bukan berarti memperluas pungutan atau menambah utang tanpa perhitungan, melainkan membangun kapasitas daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan secara adaptif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas serta keberlanjutan fiskal.

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, keterbatasan APBN menegaskan pentingnya kepemimpinan teknokratik dalam menetapkan prioritas fiskal. Otonomi daerah bukan sekadar luasnya kewenangan, melainkan kemampuan mengelola fiskal secara efektif dan bertanggung jawab untuk menjawab risiko nyata yang dihadapi masyarakat.

Terakhir, saya harus tekankan: jangan-jangan, pemda hari ini bukan lagi sibuk membangun daerah, melainkan sibuk menjadi petugas lapangan bagi ambisi pusat. Programnya dari pusat, masalahnya diwariskan ke daerah, anggarannya entah dari mana.

Lalu, kalau begini caranya, pemda masih menjadi kepala daerah yang mengurus rakyatnya sendiri atau sudah berubah menjadi pemadam kebakaran bagi program pusat? Saya tegaskan sekali lagi: sudah saatnya kita meninggalkan kerja-kerja birokrasi lama, yang hanya menghabiskan anggaran sekadar romantisasi dan seremonial belaka. Saatnya kita memastikan reformasi birokrasi itu terjadi! Renungkan!

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *