
Bandung, CNBC Indonesia – Larangan sisa kuota hangus tidak hanya berlaku bagi kuota prabayar. Dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4/2026 juga menerapkan hal serupa pada layanan pascabayar.
Pada poin 5, Surat Edaran itu perlindungan sisa kuota yang belum dimanfaatkan termasuk pada layanan prabayar dan pascabayar. Mekanismenya mulai dari akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau perlindungan lain.
Sebagai informasi, prabayar dan pascabayar menawarkan dua mekanisme yang berbeda. Prabayar akan membuat pengguna membayarkan lebih dulu layanan, termasuk kuota yang dibayarkan, sementara pascabayar akan menikmatinya terlebih dulu dan membayarnya belakangan.
Direktur Eksekutif ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Marwan O. Baasir menjelaskan pascabayar juga menerapkan paket dengan beragam kuota. Layanan yang ditawarkan biasanya menawarkan jangka waktu selama satu bulan.
Tak menutup kemungkinan hingga jangka waktu itu, pengguna masih menyisakan sejumlah kuota. Hal itulah yang dicari solusi perlindungannya oleh operator.
“Yang pascabayarnya ini perlindungan gimana? Karena kan 50 giganya memang dibayar di tanggal 1. Tapi kan saya baru pakai misalnya 40 giga. Ini yang emang lagi digodok,” kata Marwan ditemui di Bandung, Minggu (27/9/2026).
Marwan juga mengatakan opsel akan melakukan pelaporan kepada pihak kementerian terkait opsi kuota tersebut. Dia menjelaskan opsinya sudah tersedia, namun tetap harus dihitung lagi mengenai model bisnisnya.
Kepada Komdigi, baik operator dan ATSI telah menyampaikan proses ini butuh waktu untuk berjalan. Sebab ada beberapa hal yang harus disiapkan, seperti sistem billing hingga manajemen ke pelanggan.
Diharapkan bahwa proses ini bisa berjalan secepatnya, karena pihak masyarakat juga menanti keputusannya.
“Inginnya sesegera mungkin lah ya. Biar pengguna juga tenang. Karena kan masyarakat pengguna ingin menanti lah ini semua,” kata Marwan menambahkan.
(dem/dem)
Leave a comment