
Bandung, CNBC Indonesia – ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indoensia) buka suara soal permohonan uji materi pengguna bisa menggunakan nomor yang sama saat berpindah operator seluler ke Mahkamah Konstitusi. Jika ini diterapkan di Indonesia, akan ada perubahan besar pada arsitektur telekomunikasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan di Indonesia soal penomoran dibagi dalam dua struktur yakni Public Switching Telephone Network, seperti 021 atau 022, dan mobile operator.
Dia mencontohkan di Australia menggunakan satu struktur penomoran saja. Artinya hanya ada satu nomor yang digunakan masyarakat di negara tersebut.
Dengan struktur tersebut, nomor menjadi identitas pengguna. Bukan lagi berdasarkan area maupun operator masing-masing.
“Nah, dengan dua digit yang berbeda di PSTN dan Mobile, kita harus berubah, regulasinya harus berubah. Bahwa nomor ini tidak berdasarkan area lagi, tidak berdasarkan destinasi operator lagi. Tapi berdasarkan pengguna,” jelasnya ditemui di Bandung, Minggu (27/9/2026).
Perubahan ini juga diikuti dari teknologi, investasi, regulasi, termasuk juga sosialisasi kepada masyarakat. Infrastruktur juga harus disiapkan agar struktur ini bisa berjalan.
Marwan juga menjelaskan struktur ini juga membuat satu lembaga yang mengelola nomor. Di Australia, lembaga ini dipegang pemerintah dan membuat pengguna harus membayar pajak dari nomor yang digunakan masyarakat.
“Tapi ada kelebihan sama pelanggan, operator jualan kualitas. Siapa yang kualitas yang paling bagusItu yang pelanggan yang paling banyak,” dia menjelaskan.
Penerapan satu struktur nomor itu sendiri, dia mengatakan perlu tiga hingga sampai empat tahun untuk bisa berjalan.
Pemohonan uji materi ini dilayangkan seorang pemohon bernama Bisyrin Wahyudi. Dia mengajukan pengujian materi terhadap Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan itu disebut tidak memberikan kepastian pengguna untuk bisa mempertahankan nomor ponsel saat berganti operator. Bisyron juga mengatakan tidak adanya kepastian membuat adanya penambahan biaya kepada konsumen yang tinggi.
Sebab saat nomor berganti, pengguna akan merasakan dampaknya seperti memperbarui data akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui kode OTP, hingga menghadapi risiko tidak bisa mengakses layanan penting.
(dem/dem)
Leave a comment