
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Budi menyebut pembentukan BMKS saat ini tengah dipersiapkan bersama OJK. Kemendag, katanya, turut terlibat melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ia menuturkan, proses persiapan bursa tersebut melibatkan pembentukan tim lintas lembaga, termasuk dengan Danantara. Pola pembahasannya disebut memiliki kemiripan dengan proses pembentukan bursa aset kripto sebelumnya.
“(Kemendag) terlibat. Jadi sekarang sudah dibentuk tim dengan OJK. OJK dengan kita melalui Bappebti dan kemarin juga kami sudah ketemu dengan Danantara. Kita membentuk tim seperti dulu ketika produk kripto, kan juga kita ada tim,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kendati demikian, Budi mengatakan pemerintah belum menetapkan secara final komoditas apa saja yang akan masuk ke dalam BMKS. Ia menyebut keputusan tersebut nantinya berada di tangan OJK melalui aturan khusus yang sedang disiapkan.
“Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK, komoditas strategis apa yang (akan masuk), kita masih nungguin apa saja yang akan ditentukan oleh OJK,” ujarnya.
Sawit Masuk Daftar, Apa Efeknya?
Adapun salah satu komoditas yang tengah menjadi perhatian adalah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Komoditas tersebut saat ini telah diperdagangkan melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), tetapi juga diwacanakan untuk masuk ke BMKS.
Budi memastikan Kemendag akan memberikan dukungan dalam proses pembentukan bursa tersebut. Peran Kemendag dilakukan melalui Bappebti, sementara penyelenggaraan dan ketentuan BMKS mengacu pada kerangka regulasi sektor keuangan.
“Pada prinsipnya kita siap membantu, mendampingi atau asistensi untuk pembentukan bursa yang baru. Karena kan nanti yang akan menentukan dari OJK, kita terus membantu,” ucap dia.
Sebagai informasi, pembentukan BMKS merupakan bagian dari penguatan ekosistem perdagangan komoditas strategis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. CPO menjadi salah satu komoditas strategis yang disebut akan masuk dalam bursa tersebut.
(dce)
Leave a comment