Home Finance Mengukur Daya Saing Pasar Pertahanan Indonesia Saat Ini
Finance

Mengukur Daya Saing Pasar Pertahanan Indonesia Saat Ini

Share
Mengukur Daya Saing Pasar Pertahanan Indonesia Saat Ini
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Selama dekade ketiga abad ke-21, Indonesia mengalokasikan Pinjaman Luar Negeri (PLN) lebih dari US$70 miliar untuk program belanja senjata. Angka tersebut masih mungkin bertambah seumpama dalam setahun ke depan pemerintah menaikkan lagi kuota PLN bagi Kementerian Pertahanan.

Terdapat pula jumlah keseluruhan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang nyaris menembus Rp100 triliun untuk dasawarsa ini. Alokasi belanja modal Rupiah Murni pada APBN tahunan selama dekade ini perlu dihitung pula, begitu juga dengan kuota BA BUN bagi belanja pertahanan.

Dengan anggaran melimpah, Indonesia secara drastis berubah menjadi pasar yang sangat menarik bagi para produsen pertahanan internasional. Hal tersebut dapat dilihat dalam lima tahun belakangan, di mana pabrikan-pabrikan luar negeri yang sebelumnya tidak serius dengan pasar pertahanan Indonesia tiba-tiba mengalokasikan sumberdaya yang cukup besar guna melaksanakan kampanye pemasaran di sini.

Tidak jarang Original Equipment Manufacturer (OEM) yang baru pertama kali hadir di sini mendapatkan peruntungan berkat kontrak yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan. Ada pula pembuat senjata yang sebelumnya telah memiliki pijakan di pasar pertahanan negeri ini tiba-tiba mendapatkan durian runtuh berupa perluasan produk yang dapat dijual lantaran keputusan Kementerian Pertahanan melakukan akuisisi sistem senjata tertentu.

Kondisi seperti itu terjadi pada Minimum Essential Force (MEF) 2020-2024 di mana kondisi pasar pertahanan Indonesia relatif kompetitif, terbuka dan transparan bagi semua pemain asing. Persaingan antar produsen pertahanan relatif terbuka, walaupun pada tingkat tertentu terdapat favoritisme pengambil keputusan terhadap sistem senjata dari negara tertentu untuk produk tertentu.

Masih ada level playing field pada masa MEF 2020-2024 sehingga sejumlah OEM dapat menawarkan solusi terbaik mereka kepada Indonesia. Di samping itu, Indonesia masih mau mengikuti aturan main dalam perdagangan pertahanan yang dianut oleh beberapa pabrikan senjata, seperti soal good governance dan compliance.

Keadaan mulai berubah ketika Indonesia memasuki Optimum Essential Force (OEF) 2025-2029, di mana situasi pasar pertahanan Indonesia relatif kompetitif dan terbuka bagi semua pemain asing sudah menjadi bagian dari masa lalu. Favoritisme telah menjadi hal yang jamak, di mana tidak ada perbandingan lurus antara favoritisme dan kualitas produk pertahanan yang ditawarkan kepada Indonesia.

Begitu pula dengan level playing field yang sudah menjadi catatan sejarah, sebab hanya pembuat peralatan pertahanan dari negara-negara tertentu saja yang mendapatkan prioritas guna dibeli. Menyangkut good governance dan compliance, kondisi saat ini menunjukkan bahwa firma-firma internasional yang menerapkan praktik demikian mempunyai peluang yang kecil untuk memenangkan kontrak dari Indonesia.

Kebijakan Kementerian Pertahanan yang menutup rapat daftar belanja dalam Blue Book Khusus 2025-2029 berikut dokumen-dokumen turunannya membuat pasar pertahanan Indonesia semakin tidak transparan. Setidaknya sejak masa Reformasi, baru pertama kali Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus hanya memuat anggaran gelondongan tanpa perincian program sama sekali.

Tidak adanya transparansi membuat pabrikan pertahanan asing yang beroperasi di Indonesia berada dalam ketidakpastian mengingat mereka tidak tahu apakah solusi yang mereka tawarkan tercantum dalam daftar belanja Kementerian Pertahanan atau tidak. Pada sisi lain, isu transparansi memiliki hubungan erat dengan good governance dan compliance, suatu hal yang bersifat prinsipil bagi OEM yang berasal dari negara-negara maju.

Lalu bagaimana konstruksi pasar pertahanan Indonesia sampai ujung dekade ini ditinjau dari aspek daya saing? Bagaimana juga pengaruh konstruksi tersebut terhadap kemampuan pertahanan Indonesia pada dekade 2030 ke atas?

Bagaimana ambisi meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri ketika pilihan calon mitra asing yang tersedia sangat terbatas? Apakah masih ada secercah harapan menjadikan pasar pertahanan negeri ini menarik bagi mayoritas pabrikan senjata global?

Pertama, konstruksi pasar pertahanan. Setidaknya hingga akhir dasarwarsa ini, konstruksi pasar pertahanan Indonesia tidak akan kompetitif bagi OEM yang berasal dari Eropa Barat dan Amerika Serikat. Terdapat beberapa alasan mengapa hal demikian terjadi, seperti favoritisme pengambil keputusan dan perubahan skema pengadaan langsung dari Government to Government (G-to-G) dan Government to Business (G-to-B) menjadi pola akuisisi tidak langsung lewat peran makelar.

Pergantian skema pengadaan berpengaruh pula dalam penerapan good governance dan compliance, di mana perseroan-perseroan dari negara-negara maju tidak dapat berkompromi terhadap penerapan kedua hal itu karena ada risiko hukum yang mengintai mereka.

Kedua, pengaruh konstruksi pasar pertahanan. Dalam jangka menengah dan jangka panjang, konstruksi pasar pertahanan Indonesia yang tidak kompetitif akan mempengaruhi kemampuan pertahanan Indonesia. Selain isu kualitas sistem senjata yang diimpor menjadi pertanyaan besar berkat tidak adanya transparansi dalam rencana belanja, integrasi beragam peralatan perang dari berbagai negara dengan kualitas yang berbeda-beda patut diperhatikan juga.

Salah satu kunci kemenangan dalam perang masa kini dan masa depan ialah integrasi peralatan pertahanan, sedangkan Indonesia masih terus mengutamakan akuisisi wahana daripada integrasi antarwahana yang berbeda agar tercipta komando dan kendali yang terpadu.

Ketiga, ambisi meningkatkan kemampuan industri pertahanan nasional. Selama ini, program-program offset yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kemampuan firma-firma pertahanan Indonesia berasal dari sejumlah negara yang menerapkan aturan ketat dalam perdagangan pertahanan.

Favoritisme pengambil keputusan terhadap produk-produk pertahanan negara tertentu saja, ditambah dengan perubahan skema pembelian, memunculkan pertanyaan tentang sumbangsih signifikan program offset terkait akuisisi sistem senjata.

Apalagi program offset yang berasal dari negara-negara tertentu yang menjadi bagian dari favoritisme pengambil keputusan sejauh ini tidak ada yang signifikan guna meningkatkan kapasitas industri pertahanan domestik.

Sulit untuk mengharapkan secercah harapan menjadikan pasar pertahanan Indonesia atraktif bagi mayoritas OEM internasional, kecuali ada tekanan diplomatik dari negara-negara yang produk pertahanannya secara perlahan disingkirkan karena favoritisme pengambil keputusan dan skema akuisisi yang tidak menguntungkan bagi terciptanya level playing field.

Pola pengadaan G-to-G laksana Foreign Military Sales dan Excess Defense Article masih mungkin terjadi selama Amerika Serikat mampu mendorong Indonesia mengadopsi skema tersebut. Adapun model akuisisi seperti G-to-B bukan suatu hal yang mustahil selama negara atau gabungan negara pembuat peralatan pertahanan bisa meyakinkan Indonesia guna memakai pola itu. Tanpa pendekatan diplomatik, sukar mengharapkan aplikasi skema G-to-G dan G-to-B dalam perdagangan pertahanan dengan Indonesia.

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *