Home Finance Menkes Ungkap Banyak RS Paripurna yang Bermasalah, Ini Penjelasannya
Finance

Menkes Ungkap Banyak RS Paripurna yang Bermasalah, Ini Penjelasannya

Share
Menkes Ungkap Banyak RS Paripurna yang Bermasalah, Ini Penjelasannya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya kesenjangan antara status akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dengan mutu pelayanan yang benar-benar dirasakan pasien. Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (14/9/2026), yang membahas evaluasi mutu pelayanan kesehatan serta evaluasi penjaminan mutu dan keselamatan pasien melalui sistem akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Budi bilang, sistem penilaian yang selama ini digunakan masih banyak berfokus pada pemenuhan input dan bersifat seperti checklist. Padahal, kondisi tersebut belum tentu menggambarkan kualitas pelayanan yang diterima pasien setiap hari.

“Kita menyadari ada gap antara cara kita mengukur mutu dan juga ekspektasi dari pasien dan SDM kesehatannya,” kata Budi dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ia mencontohkan rumah sakit dapat memperoleh status akreditasi yang baik, tetapi pada saat yang sama memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi. Persoalan lain yang ditemukan antara lain tenaga kesehatan yang terlambat menerima pembayaran hingga rumah sakit yang kesulitan menyediakan obat.

Budi menekankan, penilaian eksternal terhadap fasilitas kesehatan selama ini juga cenderung dilakukan secara berkala dan belum sepenuhnya menggambarkan pelayanan yang berlangsung setiap saat.

“Pasiennya masuknya tidak lima tahun sekali pada saat kita cek kondisi rumah sakitnya. Pasiennya akan masuk setiap hari, setiap jam masuk ke rumah sakit,” ujarnya.

144 RS Paripurna Diverifikasi, Hanya Sembilan Sesuai
Dalam paparannya, persoalan itu terlihat dari hasil evaluasi penjaminan mutu akreditasi. Budi mencatat, sepanjang Februari hingga Juli 2026, Kemenkes melakukan verifikasi terhadap 192 rumah sakit yang mengajukan status akreditasi. Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian pada 71% pengajuan, sedangkan hanya 29% yang dinilai sesuai.

Ketidaksesuaian paling banyak ditemukan pada rumah sakit yang sebelumnya dinilai memperoleh status paripurna oleh lembaga penyelenggara akreditasi (LPA). Dari 144 rumah sakit yang dinilai berstatus paripurna oleh LPA, hanya sembilan rumah sakit yang dinilai sesuai setelah diverifikasi Kemenkes. Sebanyak 135 rumah sakit lainnya dinilai tidak sesuai.

Sementara itu, dari 39 rumah sakit berstatus utama, sebanyak 38 dinilai sesuai dan satu tidak sesuai. Adapun seluruh sembilan rumah sakit berstatus madya yang diverifikasi dinilai sesuai.

Setelah penyesuaian, dari 192 rumah sakit tersebut sebanyak 9 berstatus paripurna, 173 berstatus utama, dan 10 berstatus madya. Budi bilang, Kemenkes menemukan rumah sakit berstatus paripurna yang ternyata masih menghadapi persoalan mendasar.

“Kita mulai melihat rumah sakit mana yang kematian ibu dan anaknya tinggi, itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit paripurna di beberapa kabupaten-kota,” katanya.

Keluhan mengenai dokter yang pembayarannya tertunda hingga persoalan ketersediaan obat, menurut Budi, juga ditemukan pada rumah sakit dengan status paripurna.

Keluhan Pasien Bakal Masuk Penilaian Akreditasi
Kemenkes pun berencana mengubah sistem akreditasi agar tidak lagi hanya bertumpu pada fasilitas dan dokumen yang dimiliki rumah sakit. Ada tiga komponen utama yang akan diperkuat, yakni pengalaman pasien atau patient journey, capaian outcome klinis dan program nasional, serta tata kelola fasilitas kesehatan.

Pengalaman pasien nantinya akan diukur langsung melalui SATUSEHAT. Pasien dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterimanya, mulai dari waktu pendaftaran, antrean dokter, pelayanan obat hingga pengalaman berinteraksi dengan dokter. Budi menggambarkan mekanismenya seperti tombol penilaian kepuasan yang kerap ditemukan di fasilitas umum.

“Jadi selama ini kan akreditasi rumah sakitnya yang memberikan laporan ke kita, nanti kita akan ukur pasiennya,” ujarnya.

Hasil survei tersebut kemudian akan terintegrasi dengan sistem pelaporan publik reputasi fasilitas kesehatan. Pasien nantinya dapat melihat dan membandingkan mutu rumah sakit maupun Puskesmas berdasarkan status akreditasi, hasil survei pengalaman pasien, capaian indikator mutu nasional dibandingkan rata-rata nasional, hingga reputasi fasilitas kesehatan terdekat.

Budi bahkan menyebut hasil penilaian tersebut nantinya dapat dibuka kepada masyarakat seperti sistem rating pada platform digital.

“Kita berharap nanti hasilnya pasien input tadi, kita akan publish aja. Kayak Tokopedia atau kita lihat di GoFood atau di GrabFood. Jadi rankingnya kelihatan. Dan keluhannya bisa kelihatan juga,” katanya.

Menurutnya, publikasi tersebut memungkinkan masyarakat ikut mengawasi mutu pelayanan fasilitas kesehatan, bukan hanya mengandalkan pengawasan Kemenkes.

Aduan Pasien Masih Didominasi Pelayanan
Rencana perubahan tersebut juga didorong oleh pengaduan masyarakat yang diterima pemerintah. Berdasarkan paparan Kemenkes, terdapat 139 pengaduan terkait rumah sakit pada periode 1 Januari hingga 15 Agustus 2026. Sebanyak 70 pengaduan atau sekitar 50% berkaitan dengan kepuasan pasien.

Perinciannya, sebanyak 49 pengaduan menyangkut sistem, mekanisme dan prosedur seperti persyaratan, penanganan pengaduan dan waktu tunggu. Kemudian enam terkait pembiayaan, empat mengenai ketersediaan pelayanan, serta 11 menyangkut sumber daya manusia kesehatan.

Selain itu, terdapat 40 pengaduan atau 29% terkait insiden keselamatan pasien serta 29 pengaduan atau 21% terkait tata kelola fasilitas kesehatan. Sementara di Puskesmas, tercatat 56 pengaduan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

Sebanyak 51 atau 91% di antaranya berkaitan dengan kepuasan pasien. Kemenkes menilai kondisi tersebut menunjukkan sistem akreditasi yang ada saat ini belum cukup menggambarkan mutu yang dirasakan langsung oleh pasien.

Perubahan berikutnya adalah memperbesar bobot outcome klinis dalam akreditasi. Untuk rumah sakit, indikator yang disiapkan antara lain kematian ibu dan bayi, penyakit jantung dan stroke serta infeksi atau sepsis.

Keselamatan pasien juga akan dinilai dari infeksi pascatindakan medis dan healthcareassociated infections (HAIs), seperti CLABSI, CAUTI, SSI dan VAP. Kemenkes juga akan melihat kejadian pasien kembali dirawat dengan kasus yang sama, waktu tunggu pelayanan, kepatuhan terhadap clinical pathway, penggunaan antibiotik sesuai standar hingga keberhasilan pengobatan tuberkulosis.

Namun Budi menegaskan hasil klinis yang buruk tidak otomatis membuat rumah sakit dihukum. Penilaian juga mempertimbangkan apakah tindakan medis telah dilakukan sesuai Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan clinical pathway.

“Kalau misalnya PNPK-nya sudah dipenuhi, kemudian pasiennya outcome-nya enggak bagus, itu enggak masalah buat kita,” katanya.

“Tapi kita enggak bisa juga menyelamatkan rumah sakit yang tidak melakukan PNPK, kemudian outcome-nya jadi jelek,” ujarnya melanjutkan.

Meski sistem akreditasi akan diperketat, Budi menegaskan perubahan status akreditasi tidak akan langsung memengaruhi pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Menurutnya, periode lima tahun ke depan akan digunakan untuk pembinaan dan perbaikan mutu fasilitas kesehatan.

“Ini tidak mempengaruhi sama sekali payment BPJS. Jadi enggak ada. Ini kita pakai untuk memaksa mereka meningkatkan. Jadi ini bukan punishment, bukan hukuman, ini adalah pembinaan,” kata Budi.

Setelah periode tersebut, hasil penilaian mutu direncanakan mulai digunakan untuk membedakan tarif pembayaran BPJS Kesehatan. Arah kebijakan ini sejalan dengan dorongan Kemenkes agar data kesehatan digunakan untuk menilai pelayanan berdasarkan outcome dan value.

Kemenkes menargetkan perubahan indikator mutu nasional tersebut mulai diterapkan tahun depan. Sistemnya tetap berada di bawah payung akreditasi, tetapi penilaian akan bergeser dari sekadar input menuju proses dan hasil pelayanan.

(miq/miq)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *