
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan teguran pada YouTube terkait promosi vape pada anak-anak di tayangan siaran langsung. Surat teguran pertama telah dilayangkan pada aplikasi berbagi video tersebut.
Promosi tersebut ditemukan pada konten YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo. Diduga siaran langsung melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan surat tegurasn itu bagian dari mekanisme penegakan kepatihan terhadap Penyelenggara Sistem Elektrinik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komdigi dalam suratnya meminta YouTube meninjau dan memindak konten tersebut dan melakukan klarifikasi langkah yang telah dan akan dilakukan. Pihak platform juga diminta untuk memperkuat sistem moderasi konten yang proaktif pada konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital.
Selain itu YouTube diminta pula meningkatkan kecepatan penanganan pada konten serupa serta memastikan deteksi dan pembatasan usia dilakukan efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/8/2026).
YouTube diberikan waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, maka bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, hingga pemutusan akses.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Meutya juga menegaskan praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang bukan peruntukannya adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, anak-anak harusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” jelasnya.
(dem/dem)
Leave a comment