Home Finance MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Ini Respons Bahlil
Finance

MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Ini Respons Bahlil

Share
MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Ini Respons Bahlil
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke koperasi, UMKM, hingga Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan tidak bisa melalui penunjukan langsung.

Bahlil memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus frasa “pemberian prioritas”. Pasalnya, MK hanya meminta agar pemberian izin dilakukan melalui mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta, harus ada mekanismenya, ada aturannya,” kata Bahlil di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).

Oleh sebab itu, pihaknya akan segera menerbitkan aturan turunan sebagai tindak lanjut putusan MK terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi hingga ormas keagamaan.

“Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita inginkan semuanya juga ada transparansi ya,” ujar Bahlil.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan maupun UMKM tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Keputusan itu bertujuan agar proses pemberian izin tambang tetap mengikuti prosedur yang adil.

Hal itu menyusul adanya gugatan terhadap frasa “pemberian prioritas” bagi ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi yang tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut berbunyi:

“WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”

Berikut bunyi Pasal 60 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut:

“WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”

Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Imam Rohmatulloh (pelaku usaha swasta), Abdullah (pelaku usaha UMKM), Eko Prasetyo (dosen), Abdullah Faqih (Mahasiswa), dan Pendi (Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara/ FMPSN).

Para pemohon menggugat aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara dalam UU Minerba. Frasa yang dipersoalkan adalah “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” bagi berbagai entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Gugatan tersebut fokus pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba, yang kemudian merujuk pula pada ayat-ayat lain, serta Pasal 75. Intinya, mekanisme pemberian izin tersebut dinilai bermasalah dalam pengaturannya di dalam undang-undang tersebut.

Pemohon menilai aturan tersebut memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tidak maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kondisi ini dianggap melanggar amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam putusan MK yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026), dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak bisa diartikan sebagai hak untuk mendapatkan izin secara otomatis tanpa prosedur yang ketat.

MK menegaskan bahwa pemberian prioritas tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu bertujuan agar mekanisme prioritas tidak disalahpahami sebagai tindakan penunjukan langsung yang mengabaikan standar seleksi yang seharusnya berlaku.

(ven)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *