
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Taliban Afghanistan membuat heboh terkait fatwa larangan berdemonstrasi. Bahkan pembelaan diberikan pemerintahan, Rabu waktu setempat.
Mengutip Arab News, Kamis (3/9/2026), pembelaan diberikan Juru Bicara Pemerintah Taliban, Zabihullah Mujahid. Ia mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa undang-undang baru tersebut sepenuhnya mematuhi hukum Islam.
demonstrasi di Afghanistan sebenarnya sangat jarang terjadi sejak Taliban kembali berkuasa lebih dari lima tahun lalu. Namun, pemerintah pada bulan lalu secara resmi memperkenalkan aturan ketat yang menegaskan bahwa semua jenis protes kini dilarang total.
“Protes tidak ada dalam hukum Islam,” tegasnya.
Mujahid menambahkan bahwa aksi protes hanya milik masyarakat yang menetapkan sistem hukum berbeda, seperti negara demokrasi atau republik. Ia menyebut bahwa di bawah sistem Islam, masyarakat dapat langsung mendatangi pemerintah untuk menyampaikan keluhan alih-alih menggelar demonstrasi di jalanan.
“Ini juga akan melindungi orang-orang dari membuang-buang waktu dan mencegah perusakan properti pribadi,” paparnya.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi tajam dari dunia internasional. Human Rights Watch (HRW) mencibir larangan itu sebagai langkah kejam Taliban untuk menekan semua perbedaan pendapat.
Senada dengan HRW, Amnesty International menggambarkan serangkaian perubahan luas pada penegakan hukum Taliban ini sebagai serangan baru yang menyapu bersih hak asasi manusia di Afghanistan. Larangan protes, kata organisasi itu, sebagai salah satu ketentuan yang paling mengerikan.
Meskipun aksi demonstrasi sangat jarang terjadi, sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membeberkan bahwa setidaknya dua orang tewas pada bulan Juni lalu. Kala itu, pasukan keamanan dilaporkan melepaskan tembakan ke arah protes yang menuntut hak-hak perempuan di kota barat Herat.
(tps/sef)
Leave a comment