Home Finance OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan
Finance

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan

Share
OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan dan produk investasinya.

Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemberian sanksi tersebut mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

Dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026), OJK menyebutkan Pratama Capital Assets Management terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari rangkap jabatan pengurus, kelemahan penerapan manajemen risiko, hingga pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan reksa dana.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak dilakukannya pembaruan dan pelaksanaan strategi manajemen risiko sejak 2020. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019 dan baru mengajukan calon Komisaris Independen kepada OJK pada 25 Agustus 2023.

Selain itu, OJK menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan portofolio reksa dana. Pratama Capital Assets Management dinilai tidak menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah karena tidak memiliki kertas kerja yang memadai serta tidak mendasarkan keputusan investasi pada alasan yang rasional.

Perusahaan juga melanggar ketentuan batas investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA). Komposisi saham KIJA pada sejumlah produk reksa dana tercatat melebihi batas 10% dan tidak disesuaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tak hanya itu, OJK menemukan perusahaan tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah meskipun mengelola produk reksa dana syariah. Perusahaan juga tidak menyampaikan sejumlah laporan pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Atas pencabutan izin usaha tersebut, OJK memerintahkan Pratama Capital Assets Management untuk kooperatif mendukung bank kustodian yang telah ditunjuk dalam rangka pembubaran produk reksa dana yang dikelolanya.

“Sehubungan dengan dicabutnya Izin Usaha sebagai Manajer Investasi, OJK memerintahkan PT Pratama Capital Assets Management untuk turut kooperatif dalam mendukung Bank Kustodian yang telah ditunjuk oleh OJK dalam rangka pelaksanaan pembubaran Reksa Dana,” tulis OJK.

Terdapat 15 produk reksa dana yang masuk dalam proses pembubaran, yakni Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Gemilang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, Pratama Dana Campuran, Pratama Dana Saham Unggulan, Pratama Dana Dinamis Saham, Pratama Saham, Pratama Investa Mandiri Saham, Pratama Syariah, Pratama Pendapatan Tetap, Pratama Dana Maksimum Saham, Pratama Dana Optimum Saham, dan Dana Pratama Ekuitas.

Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pengurus Pratama Capital Assets Management yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Ketiga pengurus yaitu, Iwan Margana selaku Direktur Utama dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi. Ia juga dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan.

Selanjutnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi yang masing-masing menjabat sebagai direktur perusahaan juga dikenakan pencabutan izin Wakil Manajer Investasi.

Keduanya turut dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *