
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten yaitu DSSA sebesar Rp. 1,5 triliun, Bren sebesar Rp. 500 Miliar dan Cuan sebesar Rp. 100 Miliar.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 16/10/2026) berikut ini.
Leave a comment