
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak E-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 06/08/2026) berikut ini.
Leave a comment