
Jakarta, CNBC Indonesia – Imbauan soal sisa kuota internet membuat operator seluler memperluas pilihan paket dengan fitur rollover. Lalu, muncul pertanyaan, apakah paket internet rollover dijual lebih mahal kepada pelanggan?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan atau persyaratan apa pun.
“Jadi jelas di dalam eksplisif, di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apapun dengan alasan dan persyaratan apapun,” kata Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Akan tetapi jika harga itu naik, lanjutnya, Komdigi akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Beberapa waktu terakhir isu soal kuota internet tersisa yang hangus ramai dibahas. Kemudian masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa tidak boleh internet tersisa hangus.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut keputusan MK. SE tersebut melarang adanya tambahan biaya untuk pelanggan agar sisa kuotanya bisa dipertahankan.
Selain itu, SE juga mewajibkan adanya pelaporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026. Begitu juga adanya laporan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulannya.
(fsd/fsd)
Leave a comment