Home Finance Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
Finance

Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden

Share
Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menurut Bahlil, pembahasan revisi UU Migas merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, DPR RI menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan dan membahas revisi regulasi yang mengatur sektor minyak dan gas bumi tersebut.

“Jadi gini, RUU Migas itu kan sebenarnya adalah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan RUU Migas itu tahun 2001 kalau tidak salah, tahun 2003. Dan sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).

Bahlil menjelaskan saat ini, draf RUU Migas tersebut telah berada di pihak eksekutif. Pemerintah selanjutnya akan membentuk tim setelah menerima Surpres dari Presiden.

“Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim,” ujar Bahlil.

Selanjutnya pemerintah akan mengkaji substansi RUU Migas setelah proses tersebut berjalan. Bahlil berharap revisi UU Migas dapat diarahkan untuk memperbaiki berbagai persoalan dalam tata kelola migas sekaligus memberikan kemudahan guna meningkatkan produksi dan lifting nasional.

“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan, memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting. Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini, ya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai berdasarkan draf RUU Migas yang beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan usaha khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang memiliki tugas utama mengelola kegiatan usaha hulu migas.

“Kalau di dalam draf yang ada, BUK Migas itu adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola di sektor hulu,” kata Komaidi kepada CNBC Indonesia.

Menurut Komaidi, konsep BUK Migas memiliki kemiripan dengan kelembagaan yang pernah ada dalam pengelolaan sektor hulu migas. Sebelum terbentuknya BP Migas dan kemudian SKK Migas, fungsi tersebut pernah berada dalam struktur Pertamina.

“Jadi mungkin kedudukannya tuh kalau dulu ada BBPKA di dalam unitnya atau direktoratnya Pertamina, yang kemudian berreinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas. Jadi tugasnya itu khusus untuk mengurusi hulu atau di eksplorasi dan produksi begitu,” katanya.

Selain itu, konsep BUK Migas juga memiliki sedikit kemiripan dengan Danantara, terutama dalam hal fungsi pengelolaan. Namun, cakupan BUK Migas akan jauh lebih spesifik karena difokuskan pada sektor hulu migas.

“Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya ya sebetulnya, dalam artian sebagai dirijen secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di khusus hulu migas, tapi ini akan bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri,” tambahnya.

(pgr/pgr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *