Home Finance Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi
Finance

Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi

Share
Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan stabilitas menjadi fondasi dan integritas untuk membangun pasar modal tanah air. Hal ini pun mendorong OJK hingga BEI bergerak cepat dalam menindaklanjuti perhatian global terhadap pasar modal Indonesia.

“Berapa bulan lalu, OJK, BEI, hingga DPR terbang langsung ke New York untuk bertemu dengan global index provider dan lembaga rating, dan menjelaskan posisi Indonesia dan ketahanan jasa keuangan. Kami menjawab semua concern mereka terhadap market Indonesia dan langkah yang sudah dilakukan,” kata Friderica dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Dia menegaskan pemerintah mengambil langkah cepat, sehingga diapresiasi oleh pasar, baik dari sisi integritas data, likuiditas, hingga performa. Friderica pun mengapresiasi lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings yang menyematkan outlook Indonesia tetap berada pada level stabil.

“Market pun merespons positif, index naik. Kemudian dengan kriteria HSC (High Shareholding Concentration) diumumkan dan mendapatkan direspons positif. Berbagai agenda pasar modal memiliki landasan kuat,” tegas Friderica.

Sebagai informasi, HSC merupakan salah satu langkah reformasi OJK untuk mengembalikan kepercayaan investor di pasar modal. Langkah lain yang ditempuh adalah, pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Kedua, peningkatan batas minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% secara bertahap.

Ketiga, pengklasifikasian pemegang saham yang lebih granular, dari sebelumnya 9 menjadi 39 kalsifikasi. Keempat, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) untuk pemegang saham dengan kepemilikan di atas 10%. Kelima adalah pengumuman daftar HSC.

Sementara itu, dengan implementasi P2SK, ada perubahan mendasar yang bisa mendukung stabilitas jasa keuangan dan memastikan sektor jasa keuangan tumbuh.

Adapun perubahan dalam UU P2Sk yakni, perluasan mandat pengaturan dan pengawas, perluasan instrumen dan kelembagaan pasar, pungutan penegakan hukum dan perlindungan, demutulisasi Bursa Efek, hingga penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation.

(rah/rah)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *