
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada awal Agustus 1973, Presiden RI Soeharto mengambil sebuah langkah yang saat itu tergolong berani. Di tengah maraknya praktik poligami dan perceraian, termasuk di kalangan pejabat negara, pemerintah mendorong lahirnya aturan baru yang memperketat ketentuan perkawinan. Langkah tersebut kemudian menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Upaya tersebut terjadi karena praktik poligami saat itu menjadi sorotan. Pemerintah menilai diperlukan aturan yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap perempuan sekaligus menjaga keutuhan keluarga.
Soeharto tidak sendirian melihat kegeraman ini. Dia didukung oleh istrinya, Siti Hartinah atau Ibu Tien Soeharto, yang juga tidak suka atas praktik poligami. Sebagaimana dicatat O.G. Roeder dalam Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto (1976), sejak menemani Soeharto berkarier sebagai tentara, Tien melarang suaminya poligami, termasuk mendesak semua prajurit setia.
Baginya, pria yang memperistri lebih dari satu perempuan kerap menimbulkan ketidakadilan dalam rumah tangga. Rentannya kedudukan perempuan akibat praktik tersebut membuat Tien ikut memperjuangkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Atas dasar inilah, Tien mendukung Soeharto agar serius mengesahkan UU Perkawinan. Terlebih di awal masa Orde Baru, banyak elite militer dan menteri yang memiliki istri lebih dari satu.
UU Perkawinan sendiri merupakan produk hukum yang lama disahkan DPR. Sebab menuai banyak perdebatan, sehingga sering menemui jalan buntu.
Karena itulah, Ibu Tien berpadu dengan para pemimpin organisasi perempuan yang memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perkawinan.
Perjuangan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak penghujung 1960-an ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan mulai digulirkan. Namun pembahasannya berlangsung sangat alot. Di DPR, rancangan tersebut memantik perdebatan panjang dan berkali-kali menemui jalan buntu.
Namun, ibu negara tetap ngotot harus selesai. Dalam autobiografi berjudul Siti Hartinah: Ibu Utama Indonesia (1992), Tien lagi-lagi menegaskan UU ini dibuat agar perempuan bisa lebih dilindungi. Pada akhirnya, Soeharto datang langsung ke DPR untuk mengajukan aturan ini.
“Dalam membina keluarga yang bahagia sangatlah perlu adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk meletakkan perkawinan sebagai ikatan suami-istri dalam kedudukan yang semestinya dan suci. Karena itu sudah seharusnya negara memberikan perlindungan yang selayaknya kepada suami atau istri terhadap tujuan-tujuan yang menyimpang dari kerukunan perkawinan,” kata Soeharto.
Akhirnya, enam bulan kemudian, Indonesia memiliki aturan perkawinan, yakni UU Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini menegaskan bahwa pada prinsipnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Dengan ditandatanganinya UU tersebut, pemerintah berharap praktik perkawinan yang dinilai merugikan perempuan dapat ditekan.
Tak hanya sampai di situ, pemerintah juga spesifik membuat aturan tambahan kepada para pejabat dan Aparatur Sipil Negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara tegas, para suami dilarang menikah lagi dan jika ingin bercerai harus melalui perizinan ketat.
Jika tetap dilanggar, maka bisa mendapat penundaan kenaikan gaji hingga dipecat. Akibat aturan ini, banyak pejabat negara dan ASN yang akhirnya ‘bertaubat’. Mereka kembali ke istri pertama. Atau menceraikan untuk memilih satu perempuan saja.
(mfa/mfa)
Leave a comment