
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan aturan subsidi bunga kredit perempuan prasejahtera (KPPS). Alhasil, pelaku usaha ultra mikro perempuan berhak mendapatkan subsidi bunga 10% flat per tahun, dengan durasi maksimal 24 bulan per akad.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 09/10/2026) berikut ini.
Leave a comment