
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki peran penting sebagai salah satu penggerak utama dalam pelaksanaan pembangunan dan perekonomian daerah, terutama daerah penghasil. Manfaat keberadaan industri hulu migas pada dasarnya tidak hanya dinikmati oleh daerah penghasil, tetapi juga dinikmati oleh daerah lain melalui manfaat ekonomi langsung maupun tidak langsung.
Ketentuan UU No.33/2004 j.o UU No.1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menegaskan hal tersebut. Sebagian hasil dari pengusahaan hulu migas dikembalikan kepada daerah penghasil dan daerah lain di dalam provinsi yang sama melalui Dana Bagi Hasil (DBH) migas.
Porsi bagian untuk daerah dari penerimaan bersih minyak bumi ditetapkan sebesar 15,5 %. Terdistribusi 3 % untuk provinsi yang bersangkutan, 6 % untuk kabupaten/kota penghasil, 6 % untuk kabupaten/kota lain di dalam provinsi tersebut, dan 0,5 % untuk tambahan anggaran pendidikan.
Sementara, porsi bagian untuk daerah dari penerimaan bersih gas bumi ditetapkan sebesar 30,5 %. Terdistribusi 6 % untuk provinsi yang bersangkutan, 12 % untuk kabupaten/kota penghasil, 12 % untuk kabupaten/kota lain di dalam provinsi tersebut, dan 0,5 % untuk tambahan anggaran pendidikan.
Penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pengusahaan minyak dan gas. Selain PNBP, daerah penghasil juga akan menerima pajak dan retribusi daerah dari kegiatan usaha pendukung hulu migas.
Sejarah Panjang Kontribusi Industri Hulu Migas
Industri hulu migas tercatat memiliki sejarah panjang dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan perekonomian Indonesia baik untuk pusat maupun daerah. Pada periode awal pelaksanaan pembangunan, ketika penerimaan perpajakan masih relatif terbatas, kontribusi industri ekstraktif terutama industri hulu minyak dan gas dalam penerimaan negara dan hibah relatif besar.
Dalam perkembangannya, industri hulu migas menjadi jangkar dan sekaligus pondasi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia. Kontribusi penerimaan hulu migas memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun (Pelita) yang menandai dimulainya era pembangunan multi aspek bagi Bangsa Indonesia.
Pada era Pelita 1 (1969-1974) kontribusi penerimaan hulu migas sekitar 27 % terhadap penerimaan negara dan hibah. Kontribusi penerimaan hulu migas terhadap penerimaan negara dan hibah kemudian meningkat menjadi sekitar 45 % pada Pelita 2 (1975-1979).
Kontribusi penerimaan hulu migas pada Pelita 3 (1979-1984) tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah fiskal Indonesia. Penerimaan migas pada periode tersebut mencapai sekitar 71 % terhadap total penerimaan negara dan hibah. Kombinasi dari kinerja produksi migas nasional yang meningkat dan peningkatan harga minyak yang signifikan (oil boom) di pasar internasional adalah penyebabnya.
Pada masa Pelita 4 (1984-1989) penerimaan hulu migas tercatat tetap menjadi tulang punggung utama dan penyumbang terbesar penerimaan APBN. Namun pada periode tersebut pemerintah mulai menghadapi masalah penerimaan hulu migas akibat turunnya harga minyak mentah di pasar internasional. Kontribusi penerimaan hulu migas pada periode tersebut turun menjadi sekitar 50 % terhadap penerimaan negara dan hibah.
Kontribusi penerimaan hulu migas pada Pelita 5 (1989-1994) dan pada Pelita 6 (1994-1999) terhadap penerimaan negara dan hibah tercatat mulai menurun terutama akibat meningkatnya kontribusi penerimaan negara dari nonmigas.
Meskipun mengalami penurunan, sampai saat ini penerimaan hulu migas tercatat masih berperan penting dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada beberapa daerah penghasil utama migas. Porsi DBH migas untuk Provinsi Riau, Provinsi Papua Barat, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur masing-masing ditargetkan sebesar 24,80 %, 22,50 %, 13,01 %, dan 10,60 % terhadap total penerimaan pada pagu APBD 2026.
Berdasarkan wilayah, APBD Provinsi Riau merupakan salah satu yang cukup bergantung terhadap penerimaan hulu migas. Porsi DBH migas dalam realisasi APBD Provinsi Riau pada tahun 2025 tercatat masih mencapai 85 % terhadap total penerimaan DBH Sumber Daya Alam di provinsi tersebut.
Porsi penerimaan hulu migas pada APBD Kabupaten/Kota yang ada di dalam Provinsi Riau juga tercatat cukup signifikan. Bahkan pada tahun 2025 penerimaan DBH migas untuk Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir mencapai kisaran 96 % terhadap total DBH Sumber Daya Alam kedua kabupaten tersebut.
Selain memberikan manfaat langsung melalui kontribusi terhadap penerimaan APBD daerah penghasil, keberadaan industri hulu migas juga memberikan manfaat ekonomi melalui berkembangnya kegiatan bisnis dan penciptaan lapangan kerja pada daerah setempat.
Keberadaan kegiatan usaha hulu migas memicu munculnya peluang usaha baru seperti hotel dan penginapan, rumah makan/catering, sewa kendaraan, laundry, dan kegiatan usaha yang lainnya. Munculnya berbagai peluang usaha tersebut berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja pada daerah yang bersangkutan dan sekitarnya.
Keberadaan industri hulu migas juga tercatat telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan sosial dan infrastruktur. Melalui tanggung jawab sosial baik dengan program corporate social responsibility (CSR) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan hulu migas memberikan bantuan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat di sekitar daerah operasi. Untuk infrastruktur, dengan keberadaan industri hulu migas akses jalan, pelabuhan, dan jaringan listrik seringkali juga ikut terbangun di sekitar wilayah kerja migas.
Meskipun secara relatif mengalami penurunan akibat meningkatnya porsi penerimaan non migas pada APBD dan APBN, sampai saat ini industri hulu migas tetap memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan perekonomian daerah penghasil dan nasional.
Berdasarkan data, total DBH migas yang telah didistribusikan kepada daerah selama periode 2015-2025 mencapai sekitar Rp 235 triliun. Data tersebut kembali menegaskan bahwa sampai saat ini industri hulu migas masih tetap memiliki peran penting terhadap pelaksanaan pembangunan dan perekonomian daerah.
(miq/miq)
Leave a comment