Home Finance Perdagangan Bursa Sempat Alami Trading Halt: Ini Aturan & Sejarahnya
Finance

Perdagangan Bursa Sempat Alami Trading Halt: Ini Aturan & Sejarahnya

Share
Perdagangan Bursa Sempat Alami Trading Halt: Ini Aturan & Sejarahnya
Share


Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa saham Indonesia jatuh pada hari ini, Jumat (16/10/2026) hingga harus mengalami trading halt sejak awal perdagangan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 8,01% ke level 5.393,92 pada awal perdagangan Jumat (16/10/2026). Penurunan tajam tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt selama 30 menit.

Pada pukul 09.59 WIB, IHSG ada di 5250,432 atau ambruk10,45%. 


Tekanan terhadap IHSG terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Kejadian ini sekaligus menjadi trading halt ketiga sepanjang 2026, setelah sebelumnya perdagangan sempat dihentikan pada 28 dan 29 Januari.

Apa Itu Trading Halt?

Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham oleh bursa ketika IHSG mengalami penurunan hingga mencapai batas tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan kondisi sebelum kembali bertransaksi.




Trading haltTrading halt Foto: samuel sekuritas

 

Saat ini, ketentuan trading halt mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, yang berlaku sejak 8 April 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, BEI menetapkan tiga tahapan penghentian perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan dalam satu hari bursa yang sama, yakni:

  1. Penurunan lebih dari 8%: BEI melakukan trading halt selama 30 menit.

  2. Penurunan lanjutan lebih dari 15%: BEI kembali menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit.

  3. Penurunan lanjutan lebih dari 20%: BEI melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, batas penurunan IHSG yang memicu trading halt pertama ditetapkan sebesar 5%. BEI kemudian menaikkan ambang batas tersebut menjadi 8% untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi.

Sejarah Trading Halt IHSG

Penghentian sementara perdagangan bukan pertama kalinya terjadi di pasar saham Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, BEI telah beberapa kali menerapkan trading halt ketika IHSG mengalami tekanan jual yang tajam.

Sepanjang 2020, trading halt tercatat terjadi tujuh kali, dengan sebagian besar berlangsung pada Maret ketika pandemi Covid-19 mengguncang pasar keuangan global.

Setelah empat tahun tanpa kejadian serupa, trading halt kembali berlangsung pada 18 Maret 2025 saat IHSG turun lebih dari 5%. Tidak sampai sebulan kemudian, BEI kembali menghentikan perdagangan pada 8 April 2025 setelah indeks anjlok lebih dari 9% pada pembukaan pasar.

Memasuki 2026, trading halt kembali terjadi pada 28 dan 29 Januari ketika IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam dua hari perdagangan berturut-turut.

Kejadian terbaru berlangsung pada Jumat (16/10/2026), sekaligus menambah jumlah trading halt menjadi tiga kali sepanjang tahun ini.

Dengan demikian, berdasarkan catatan sejak 2020 hingga 16 Oktober 2026, terdapat 12 kejadian trading halt, terdiri dari tujuh kali pada 2020, dua kali pada 2025, dan tiga kali pada 2026.


MSCI Usulkan Indonesia Turun Jadi Standalone Market

Adapun tekanan terhadap IHSG pada perdagangan Jumat (16/10/2026) terjadi setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market sehari sebelumnya.

Selama ini, Indonesia masuk dalam kategori Emerging Market atau pasar berkembang, bersama negara seperti China, India, dan Brasil. Status ini memungkinkan saham-saham Indonesia yang memenuhi kriteria masuk ke dalam indeks MSCI Emerging Markets, yang menjadi salah satu acuan investasi bagi investor global.

Sementara itu, Standalone Market berarti pasar saham suatu negara dikelompokkan secara tersendiri dan tidak lagi digabungkan dengan negara-negara lain dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets.

Artinya, jika Indonesia benar-benar berubah menjadi Standalone Market, saham-saham domestik akan dikeluarkan dari indeks MSCI Emerging Markets dan dihitung dalam indeks tersendiri.

Perubahan ini berpotensi mendorong dana investasi yang mengikuti indeks MSCI Emerging Markets untuk menjual saham Indonesia demi menyesuaikan portofolionya. Akibatnya, tekanan jual di pasar saham domestik bisa meningkat.

Usulan tersebut muncul karena MSCI masih menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia. MSCI menilai sejumlah langkah perbaikan yang telah diumumkan otoritas domestik belum menunjukkan hasil yang memadai.

Meski demikian, perubahan status Indonesia belum diputuskan secara final. MSCI masih membuka konsultasi hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.

 

(mae/mae)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *