
Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di DPR RI dan Istana Negara pada akhir Agustus atau September mendatang. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh anggota KSPN, ditambah buruh dari ribuan serikat pekerja mandiri tingkat perusahaan yang tidak tergabung dalam konfederasi maupun federasi manapun.
Presiden KSPN, Ristadi, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mengawal aspirasi yang telah disusun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KSPN. Ia menegaskan kelompoknya merupakan gerakan buruh independen yang tidak berafiliasi dengan koalisi serikat pekerja partai buruh maupun koalisi perjuangan buruh lainnya.
“Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent,” kata Ristadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/8/2026).
Ristadi menambahkan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi berkelanjutan hingga ke tingkat basis, dan mempersilakan media memverifikasi data keanggotaan serikat pekerja langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengklaim aspirasi yang diusulkan telah melalui proses perdebatan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang diserap dari anggota KSPN se-Indonesia serta masukan para ahli yang dikolaborasikan dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.
Berikut lima poin utama aspirasi KSPN yang akan dikawal dalam aksi tersebut:
1. Upah Minimum Sektoral Nasional
KSPN menyoroti ketimpangan upah minimum antardaerah yang dinilai semakin lebar, dengan mencontohkan UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5,99 juta, sementara Yogyakarta hanya Rp2,8 juta. KSPN mengusulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, di mana upah minimum ditentukan berdasarkan jenis dan skala usaha yang sama di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan lokasi perusahaan.
2. Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN)
KSPN menilai penegakan hukum ketenagakerjaan selama ini lemah akibat kurangnya petugas, sarana prasarana, hingga hambatan politis seperti kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat. KSPN mengusulkan pembentukan BPKN yang berada langsung di bawah Presiden dengan kewenangan dan anggaran lebih memadai.
3. Pembatasan Sistem Outsourcing
KSPN meminta pengusaha memilih salah satu skema hubungan kerja saja antara kontrak dengan pembatasan jenis dan waktu pekerjaan, atau menghapus praktik outsourcing sepenuhnya.
4. Pemagangan Masuk Kurikulum Pendidikan
KSPN mengusulkan agar pemagangan atau praktik kerja lapangan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan SMA dan perguruan tinggi, bukan berbentuk hubungan kerja terpisah setelah lulus.
5. Regulasi Pekerja Platform Digital
KSPN turut menyoroti perlunya pengaturan hubungan kerja pekerja platform digital secara lebih tegas, meski isu PHK dan pesangon dinilai tak jauh berbeda dari tuntutan kelompok buruh lain.
Ristadi menegaskan bahwa BPKN yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk menjadi “monster” yang menakutkan bagi investor maupun dunia usaha, melainkan tetap berprinsip mendukung iklim investasi sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(fsd/fsd)
Leave a comment