
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi penggugat dalam perkara keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka menjadi peristiwa hukum yang patut mendapatkan perhatian serius dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan hukum tata negara.
Putusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif mengenai keabsahan selembar surat keterangan pendidikan. Lebih jauh, putusan ini membuka pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Amar putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan:
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan penggugat, substansi tuntutan yang diajukan harus menjadi perhatian. Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasikan, salah satu petitum penggugat adalah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikannya dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan.
Artinya, persoalan hukum yang harus diperiksa tidak berhenti pada status Suket SMA tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan keputusan administrasi lain yang diterbitkan dengan menggunakan atau mendasarkan pada dokumen tersebut?
Di sinilah letak pentingnya memahami akibat hukum putusan MA secara menyeluruh, khususnya terhadap proses penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Makna Hukum Putusan MA: Batal dan Konsekuensi Ex Tunc
Dalam hukum administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan antara keputusan yang dapat dibatalkan dan keputusan yang dinyatakan tidak sah. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:
Keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila:
a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya, Pasal 70 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa akibat hukum keputusan dan/atau tindakan tersebut adalah:
a. Tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan
b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Ketentuan ini berkaitan dengan doktrin hukum administrasi yang dikenal sebagai ex tunc, yaitu akibat hukum yang berlaku sejak awal keputusan diterbitkan.
Dengan demikian, apabila suatu keputusan dinyatakan tidak sah berdasarkan Pasal 70, konsekuensinya bukan sekadar penghentian keberlakuan untuk masa mendatang (ex nunc), melainkan kehilangan daya ikat sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Dalam konteks perkara ini, apabila amar dan pertimbangan MA memang menyatakan Suket SMA tersebut tidak sah dan batal demi hukum, maka status serta akibat hukum Suket tersebut harus dinilai berdasarkan konsekuensi hukum ketidakabsahan sejak awal.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kata “batal” dalam amar yang menyatakan batalnya putusan judex facti berbeda objek dengan pernyataan tidak sah dan batalnya keputusan administrasi yang menjadi objek gugatan. Oleh sebab itu, amar lengkap dan pertimbangan hukum MA harus menjadi rujukan utama.
Konsekuensi ex tunc juga tidak boleh ditafsirkan secara serampangan untuk menyatakan seluruh dokumen lain yang pernah berkaitan dengan Suket tersebut otomatis tidak sah. Setiap keputusan administrasi lanjutan tetap harus diperiksa hubungan hukum, dasar penerbitan, dan cacat hukumnya.
Persoalan yang Lebih Besar: Bagaimana dengan Penyetaraan Ijazah S1?
Pihak yang membela Gibran menyampaikan argumentasi bahwa sekalipun Suket SMA dinyatakan tidak sah, Gibran tetap memenuhi persyaratan pendidikan karena telah memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi di luar negeri.
Argumentasi tersebut merujuk pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menyatakan:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Sekilas, ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar argumentasi bahwa seseorang yang telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi tidak lagi diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA dalam administrasi pencalonan.
Namun, persoalan hukumnya tidak sesederhana memiliki ijazah S1. Jika ijazah S1 diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri, perlu diperiksa apakah ijazah tersebut telah melalui proses penyetaraan dan pengakuan sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.
Dalam konteks ini, terdapat persoalan mengenai persyaratan administrasi penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Peraturan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 02/DJ.BELMAWA/SK/2015 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memuat persyaratan dokumen, antara lain:
1. Ijazah asli dalam bahasa asing.
2. Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, yaitu SMA. Apabila pendidikan SMA ditempuh di luar negeri, dokumen kesetaraannya harus dipenuhi.
3. Transkrip akademik.
4. Kurikulum perguruan tinggi asal.
5. Fotokopi paspor dan visa selama menempuh pendidikan.
6. Terjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah apabila diperlukan.
7. Dokumen tambahan apabila diminta oleh asesor.
Persyaratan tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang sangat penting: apakah dalam proses penyetaraan ijazah S1 Gibran, dokumen pendidikan SMA yang digunakan sebagai persyaratan telah memenuhi ketentuan hukum?
Apabila benar Suket SMA yang dinyatakan tidak sah oleh MA merupakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan penyetaraan S1, maka terdapat persoalan mengenai keabsahan dasar administrasi penerbitan keputusan penyetaraan tersebut.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya apakah Gibran memiliki ijazah S1, tetapi juga apakah pengakuan dan penyetaraan ijazah tersebut diperoleh melalui proses administrasi yang sah.
Apakah SK Penyetaraan S1 Ikut Tidak Sah?
Menurut saya, inilah salah satu persoalan hukum paling penting yang harus dijawab oleh pemerintah. Dalam hukum administrasi pemerintahan, suatu keputusan administrasi tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum, kewenangan pejabat, prosedur, serta fakta administrasi yang menjadi landasan penerbitannya.
Apabila keputusan penyetaraan S1 diterbitkan dengan mendasarkan pada dokumen SMA yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, maka harus dilakukan pengujian apakah terdapat cacat hukum pada keputusan penyetaraan S1 tersebut.
Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat menjadi dasar pengujian apabila ditemukan bahwa keputusan penyetaraan S1 juga memenuhi unsur keputusan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.Artinya, tidak cukup hanya menyatakan bahwa Suket SMA telah batal, kemudian secara otomatis menyimpulkan SK penyetaraan S1 juga batal. Harus dibuktikan terlebih dahulu:
1. Apakah dokumen SMA yang digunakan dalam permohonan penyetaraan S1 merupakan dokumen yang sama dengan Suket yang dinyatakan tidak sah oleh MA?
2. Apakah dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib dalam proses penyetaraan S1 pada saat keputusan diterbitkan?
3. Apakah tanpa dokumen tersebut keputusan penyetaraan S1 tetap dapat diterbitkan berdasarkan dokumen lain yang sah?
4. Apakah keputusan penyetaraan S1 memenuhi seluruh ketentuan hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi?
5. Apakah terdapat dasar hukum untuk mempertahankan keputusan penyetaraan S1 setelah putusan MA?
Jika dokumen yang dinyatakan tidak sah tersebut merupakan persyaratan esensial dan tidak terdapat dasar hukum lain yang dapat menggantikannya, maka keabsahan keputusan penyetaraan S1 patut dipersoalkan.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak dapat serta-merta menyatakan bahwa ijazah S1 tetap memenuhi persyaratan tanpa menjelaskan bagaimana proses penyetaraannya dilakukan dan apakah seluruh persyaratan administrasinya telah dipenuhi. Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan dasar penerbitannya.
Persoalan Hierarki Peraturan: Apakah PKPU Boleh Mengecualikan Persyaratan yang Ditetapkan Undang-Undang?
Ada persoalan hukum lain yang tidak kalah penting, yaitu keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan SMA bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pertanyaannya, dari mana KPU memperoleh kewenangan untuk memberikan pengecualian tersebut ketika undang-undang telah menentukan persyaratan pendidikan secara tegas?
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Bahkan, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Ketentuan konstitusi tersebut memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden bukan semata-mata persoalan teknis administrasi yang dapat diubah atau dikecualikan secara bebas melalui peraturan KPU. Di sinilah muncul persoalan hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, peraturan yang dibentuk oleh lembaga atau komisi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dengan demikian, kewenangan KPU dalam membentuk PKPU bukanlah kewenangan tanpa batas.
KPU berwenang mengatur tata cara pencalonan, dokumen administrasi, proses verifikasi, dan mekanisme teknis lainnya. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengubah, mengurangi, atau menyimpangi substansi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Memang, dapat dibangun argumentasi bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU hanya memberikan pengecualian terhadap dokumen pembuktian, bukan menghapus persyaratan pendidikan minimal SMA. Namun, argumentasi tersebut harus diuji secara kritis.
Persoalannya adalah apakah pengecualian pembuktian tersebut mempunyai dasar delegasi yang cukup dan tetap menjamin terpenuhinya persyaratan substantif sebagaimana ditentukan Pasal 169 huruf r UU Pemilu?
Jika pengecualian tersebut dalam penerapannya menyebabkan seseorang dapat dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan tanpa adanya kepastian bahwa persyaratan pendidikan minimal yang diwajibkan undang-undang telah terpenuhi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi dokumen.
Hal tersebut menyentuh batas kewenangan KPU sebagai pembentuk peraturan pelaksana.
Dalam hukum tata negara dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, apabila terdapat pertentangan normatif antara PKPU dan UU Pemilu, pengujian melalui mekanisme hak uji materiil di Mahkamah Agung sebagaimana diatur Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 perlu menjadi perhatian.
Ada dua persoalan yang harus dibedakan:
Pertama, apakah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara normatif mempunyai dasar kewenangan yang memadai? Kedua, apakah penerapannya dalam kasus konkret benar-benar menjamin terpenuhinya persyaratan pendidikan yang telah ditentukan undang-undang? Kedua pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya berdasarkan kepentingan politik, melainkan harus melalui argumentasi dan pengujian hukum.
KPU memang berwenang mengatur tata cara pencalonan, tetapi kewenangan mengatur tata cara tidak identik dengan kewenangan mengubah persyaratan pencalonan. Peraturan teknis tidak boleh menjadi instrumen untuk mengesampingkan norma undang-undang.
Pengecualian Bukti Kelulusan Bukan Berarti Pengecualian Persyaratan Pendidikan
Menurut saya, terdapat perbedaan mendasar antara pengecualian terhadap dokumen pembuktian dan pengecualian terhadap persyaratan substantif.
Pasal 18 ayat (3) PKPU harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pasal 169 huruf r menetapkan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) PKPU memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan SMA bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Kedua norma tersebut tidak serta-merta bertentangan apabila Pasal 18 ayat (3) hanya dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai bentuk dokumen pembuktian.
Seseorang yang memiliki ijazah perguruan tinggi yang sah pada prinsipnya telah menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi daripada SMA. Namun, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana memastikan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tersebut benar-benar sah, diakui, dan dapat digunakan menurut ketentuan hukum Indonesia?
Jika ijazah perguruan tinggi diperoleh dari luar negeri, maka aspek pengakuan dan penyetaraannya tidak boleh diabaikan. Dengan demikian, Pasal 18 ayat (3) tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pengakuan ijazah perguruan tinggi.
Pengecualian terhadap penyerahan dokumen SMA bukan berarti pembebasan dari kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang. Inilah perbedaan antara memenuhi syarat secara substantif dan sekadar memenuhi persyaratan administrasi pencalonan.
Putusan MA Harus Dihormati dan Dilaksanakan
Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif yang dapat dipilih untuk dilaksanakan atau diabaikan berdasarkan kepentingan tertentu. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar serta akibat hukum yang ditetapkan. Apabila MA telah menyatakan suatu keputusan administrasi tidak sah dan batal, maka pejabat pemerintahan yang terkait wajib memperhatikan akibat hukum putusan tersebut.
Dalam konteks ini, Kementerian yang berwenang di bidang pendidikan perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses penyetaraan ijazah S1.
Pemeriksaan tersebut bukan berarti pemerintah harus langsung membatalkan keputusan penyetaraan S1. Namun, pemerintah wajib menjelaskan apakah keputusan tersebut mempunyai dasar hukum yang independen atau justru bergantung pada dokumen yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Apabila ditemukan cacat hukum, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Sebaliknya, apabila keputusan penyetaraan S1 memiliki dasar hukum lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah juga harus menjelaskannya secara transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam pelaksanaan putusan pengadilan hanya karena seseorang mempunyai kedudukan politik atau jabatan publik.
Konsekuensi Konstitusional: Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945
Persoalan ini pada akhirnya bersinggungan dengan konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Salah satu alasan yang disebutkan secara tegas adalah apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan ini harus dibaca bersama Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusional pemberhentian, yaitu DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai terpenuhinya alasan pemberhentian.
Dengan demikian, apabila melalui pemeriksaan hukum dan administrasi terbukti bahwa seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan konstitusional, persoalan tersebut dapat menjadi objek mekanisme ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan MA mengenai Suket SMA tidak dengan sendirinya memberhentikan Wakil Presiden.
Harus ada pembuktian mengenai terpenuhinya alasan konstitusional serta ditempuh mekanisme pemberhentian sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Artinya, persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum dan konstitusi, bukan semata-mata sebagai perdebatan politik.
Pemerintah Harus Membuka Dokumen dan Memberikan Penjelasan
Setelah adanya putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, pemerintah, khususnya kementerian yang memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan, perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan keputusan penyetaraan ijazah S1 yang bersangkutan. Setidaknya terdapat beberapa hal yang harus diklarifikasi:
1. Dokumen apa yang digunakan sebagai persyaratan penyetaraan ijazah S1?
2. Apakah Suket SMA yang dinyatakan tidak sah oleh MA merupakan dokumen yang digunakan dalam permohonan penyetaraan S1?
3. Apakah proses verifikasi dokumen telah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat keputusan diterbitkan?
4. Apakah terdapat konsekuensi administratif terhadap keputusan penyetaraan S1 setelah putusan MA?
5. Apakah keputusan penyetaraan S1 masih dapat dipergunakan sebagai bukti kelulusan perguruan tinggi untuk kepentingan persyaratan pencalonan?
6. Apakah terdapat dokumen lain yang secara hukum dapat menjadi dasar independen bagi penerbitan keputusan penyetaraan tersebut?
Keterbukaan ini bukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Publik berhak mengetahui apakah dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik telah diterbitkan melalui proses administrasi yang benar.
Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Kekuasaan
Persoalan ini sesungguhnya menguji prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penerapan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat pemerintahan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Apabila terdapat keputusan administrasi lain yang mempunyai keterkaitan hukum dengan objek yang telah dinyatakan tidak sah, konsekuensinya harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada pembenaran administratif yang mengabaikan putusan pengadilan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada kesimpulan hukum yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh pengadilan. Keadilan menuntut kedua hal tersebut berjalan secara seimbang.
Penutup
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 membuka ruang pemeriksaan hukum yang lebih luas terhadap proses administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Gibran memiliki ijazah S1, melainkan apakah ijazah tersebut telah diakui dan disetarakan melalui proses administrasi yang sah, serta apakah dasar dokumen yang digunakan dalam proses tersebut tetap dapat dipertahankan setelah adanya putusan MA.
Di sisi lain, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga perlu ditempatkan dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan. KPU tidak boleh menggunakan kewenangan teknisnya untuk mengubah atau mengurangi persyaratan substantif yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Jika terbukti bahwa keputusan penyetaraan S1 bergantung pada dokumen SMA yang telah dinyatakan tidak sah dan ketergantungan tersebut menimbulkan cacat hukum pada keputusan penyetaraan, maka konsekuensi hukumnya harus ditindaklanjuti sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum independen yang memungkinkan keputusan penyetaraan S1 tetap sah, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka dengan menunjukkan dokumen dan dasar hukumnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan politik. Ini adalah persoalan supremasi hukum, integritas administrasi negara, batas kewenangan lembaga negara, dan pertanggungjawaban konstitusional. Putusan MA harus dihormati. Peraturan KPU harus tunduk pada undang-undang. Undang-undang harus tunduk pada konstitusi. Dan setiap pejabat negara harus tunduk pada hukum.
Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum. Sebab, jika hukum dapat diabaikan ketika berhadapan dengan kekuasaan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan satu dokumen pendidikan, melainkan wibawa negara hukum dan konstitusi Republik Indonesia.
(miq/miq)
Leave a comment