
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Seorang pekerja kehilangan pekerjaan ketika pabriknya mengurangi produksi. Ia lalu mengantar barang melalui aplikasi sembari mencari pekerjaan baru. Dalam statistik, ia kembali tercatat bekerja. Namun, ketika sakit, mengalami kecelakaan, atau tak mendapat pesanan, perlindungan apa yang masih ia miliki?
Pertanyaan itu patut hadir dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Upah, kontrak, alih daya, dan pesangon tetap penting. Namun, hukum juga harus menjawab kenyataan bahwa seseorang dapat berganti antara pekerjaan perusahaan, usaha mandiri, dan platform digital sepanjang hidupnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang tersendiri dalam dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mutu reformasi ditentukan oleh kemampuannya menjangkau pekerja hari ini.
Bekerja Belum Tentu Aman
Pada Februari 2026, menurut BPS, 147,67 juta penduduk bekerja dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Namun, rata-rata upah buruh hanya Rp3,29 juta per bulan. Sebanyak 87,74 juta orang, atau 59,42 persen pekerja, berada dalam kegiatan informal. Sekitar seperempat bekerja paruh waktu dan 7,27 persen tergolong setengah pengangguran. Tercatat bekerja belum tentu berarti memperoleh jam kerja dan pendapatan yang cukup.
Pekerjaan informal tidak selalu buruk. Banyak usaha mandiri berkembang dengan baik. Persoalan muncul ketika pekerja berpenghasilan terbatas harus memikul sendiri risiko sakit, kecelakaan, kehilangan pendapatan, dan hari tua. Hukum yang berpusat pada hubungan tetap antara satu pekerja dan satu perusahaan sulit menjangkau kenyataan ini.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan 48,65 juta peserta aktif pada akhir 2025, termasuk 14,2 juta dari kelompok bukan penerima upah. Angka tersebut tidak bisa langsung dikurangkan dari jumlah penduduk bekerja karena periode dan kategori pencatatannya berbeda. Namun, besarnya kelompok informal menunjukkan perlunya pendaftaran, iuran, dan keberlanjutan kepesertaan yang cocok bagi pendapatan yang berubah-ubah.
Perlindungan yang Mengikuti Pekerja
Perpindahan tenaga kerja menuju kegiatan yang lebih produktif dapat mendorong pertumbuhan, tetapi pekerja menanggung biaya selama masa peralihan: pendapatan terputus, keterampilan perlu diperbarui, dan pekerjaan baru belum pasti. Jika seluruh risiko dipikul sendiri, perubahan ekonomi menjadi sumber kecemasan.
Denmark mempertemukan keluwesan pasar kerja, perlindungan pendapatan, dan bantuan kembali bekerja melalui pendekatan flexicurity. Indonesia tidak dapat menyalin skala pembiayaannya begitu saja. Prinsipnya tetap berguna: perusahaan perlu ruang beradaptasi, sementara pekerja membutuhkan pijakan aman untuk berpindah.
Karena itu, hak dan riwayat jaminan sosial harus mudah diteruskan saat seseorang berganti pekerjaan atau sumber penghasilan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan memerlukan informasi lowongan, bantuan penempatan, dan pelatihan yang relevan. Bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap, iuran yang realistis menentukan apakah perlindungan bertahan setelah pendaftaran pertama.
Teori modal manusia menjelaskan mengapa keterampilan penting bagi produktivitas dan pendapatan. Namun, keberhasilan pelatihan tidak terletak pada jumlah sertifikat, melainkan pada apakah peserta memperoleh pekerjaan, bertahan, dan berpenghasilan lebih baik.
Singapura melalui SkillsFuture memberi contoh dukungan belajar sepanjang karier, disertai bantuan sementara bagi pencari kerja yang memenuhi syarat. Pelajarannya ialah pekerja membutuhkan waktu, dukungan, dan jalur nyata dari pelatihan menuju pekerjaan.
Platform digital menghadirkan persoalan tambahan. Pembagian pesanan, penilaian kinerja, dan pembatasan akun oleh sistem otomatis dapat menentukan penghasilan. Uni Eropa telah menaruh perhatian pada penentuan status kerja dan keterbukaan pengelolaan algoritmik.
Indonesia perlu menilai hubungan kerja dari praktik sebenarnya, menetapkan tanggung jawab atas keselamatan, serta memberi pekerja hak meminta penjelasan dan mengajukan keberatan atas keputusan digital yang merugikan.
Mengukur Hasil Reformasi
RUU ini perlu dinilai dari tiga hasil: perlindungan dasar tetap aktif saat pekerja berpindah; mereka yang kehilangan pekerjaan mendapat bantuan efektif untuk kembali bekerja; dan perpindahan membuka peluang menuju produktivitas serta pendapatan lebih tinggi.
Untuk itu, layanan ketenagakerjaan, informasi keterampilan, dan data kepesertaan jaminan sosial perlu saling mendukung dengan perlindungan data pribadi. Pelatihan dievaluasi dari penempatan dan perkembangan pendapatan, bukan jumlah kelas. Kewajiban pemberi kerja mesti jelas agar perlindungan berjalan bersama kepastian berusaha. Pemerintah pun harus menjelaskan pembiayaan serta pengawasannya melalui dialog berbasis data dengan pekerja dan pengusaha.
Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang. Uji sesungguhnya terjadi saat seseorang kehilangan pekerjaan, mencoba sumber nafkah baru, atau mempelajari keterampilan lain. Jika selama peralihan itu ia tetap terlindungi dan punya jalan untuk maju, hukum ketenagakerjaan telah menjawab kebutuhan zamannya.
(miq/miq)
Leave a comment