
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menerapkan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia. Pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta.
Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Dalam hal ini, mereka bakal membayar pajak dengan tarif minimum 15%. Peraturan pengenaan GloBE ini mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Maka, pemerintah bakal mulai memperhatikan nilai peredaran bruto dari 2021-2024 dan jika tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional kurang dari 15%.
“Ketentuan pajak minimum global adalah memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimum EUR750 juta membayar pajak dengan tarif 15%. Kata kuncinya adalah grup perusahaan multinasional, tidak merupakan domestik,” ujar Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ririn Wahyuni Nasrul, dikutip Kamis (29/10/2026).
Namun, entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas badan pemerintah; organisasi internasional; organisasi nirlaba; entitas dana pensiun; entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama; dan entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.
Adapun, terdapat tiga mekanisme pajak tambahan dalam ketentuan pengenaan pajak GloBE di Indonesia.
Mekanisme tersebut adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang mulai berlaku 1 Januari 2025; Income Inclusion Rule yang mulai berlaku 1 Januari 2025; dan Undertaxed Payment Rule yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pertama, Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Ini merupakan ketentuan untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.
Misalnya, terdapat grup perusahaan multinasional di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%. Maka pemerintah bisa menarik pajak tambahannya melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax.
“Jadi wajib pajak di Indonesia mungkin bisa fokus dulu ke mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Indonesia telah mendapatkan status Qualified Domestic Minimum Top-up Tax. Sehingga Indonesia berhak menarik duluan pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Kedua, Income Inclusion Rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dalam hal entitas anak grup perusahaan multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif 15% di negara lain.
Misalnya, ada grup perusahaan multinasional yang induknya ada di Indonesia dan memiliki anak yang berada di luar negeri. Namun, anak perusahaan itu berdomisili di negara yang belum menerapkan GloBE, maka pajak tambahan dapat juga ditarik di Indonesia melalui mekanisme Income Inclusion Rule.
Terakhir, Undertaxed Payment Rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan karena ketentuan Income Inclusion Rule tidak diterapkan oleh entitas induk dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan dalam hal enitas konstituen lain dari grup pajak multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif di bawah 15% di negara lain. Ini merupakan lapisan pengaman (backstop) terakhir atas bagian pajak tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui Income Inclusion Rule.
(haa/haa)
Leave a comment