Home Finance RUU Perampasan Aset: Kepemilikan Kripto-Saham Kena Bidik
Finance

RUU Perampasan Aset: Kepemilikan Kripto-Saham Kena Bidik

Share
RUU Perampasan Aset: Kepemilikan Kripto-Saham Kena Bidik
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi III DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu isu yang tengah didorong untuk dimasukkan dalam ketentuan ialah mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif, termasuk aset yang berada di luar negeri maupun yang telah dialihkan ke instrumen keuangan modern, seperti kripto dan saham.

Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mengatakan, pengaturan tersebut penting untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang yang kerap melibatkan aset lintas negara serta pengalihan kekayaan ke berbagai bentuk.

“Kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata politikus PDI Perjuangan itu, dikutip Kamis (15/10/2026).

Mekanisme pelacakan dan perampasan aset menurutnya perlu menjangkau kekayaan yang tidak lagi berbentuk konvensional. Selain kripto dan saham, regulasi tersebut perlu mempertimbangkan aset yang telah dialihkan ke bentuk kekayaan lain, menjadi bagian dari harta bersama, maupun dijadikan jaminan perbankan.

“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menambahkan, RUU Perampasan Aset juga perlu memperkuat mekanisme penelusuran dan perampasan aset, terutama ketika aset hasil tindak pidana telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sedangkan kejaksaan tinggi memiliki Asisten Pemulihan Aset. Namun, proses penelusuran aset atau asset tracking ia anggap masih menghadapi tantangan.

Karena itu, pengaturan mengenai perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan kerugian negara sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal-sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap-sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ungkap politikus PKS itu.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *