
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak membuka kesempatan bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk mendapatkan pengurangan hingga penghapusan sanksi administrative. Besaran keringanan ditentukan berdasarkan waktu pelaporan, dengan penghapusan sanksi hingga 100% bagi wajib pajak yang melapor pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.
Leave a comment