
Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan, kebijakan bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sangat banyak, tidak hanya bertumpu pada intervensi yang kerap menguras cadangan devisa (cadev) RI.
“Jadi saya selalu menyampaikan bahwa kebijakan Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas Rupiah itu semacam art (seni),” kata Destry saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Destry mengakui, saat ini kurs rupiah memang masih tertekan, dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gejolak perekonomian global, domestik, maupun faktor sentimen. Per 2 November 2026, rupiah kata dia telah bertengger di level Rp 18.145/US$, melemah dari level saat menguat pada akhir September 2026 di level Rp17.870/US$.
Ia mengatakan, intervensi memang menjadi kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah yang perlu terus dioptimalkan, terutama melalui transaksi Non-Deliverable Forward di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di pasar domestik.
Namun, ada kebijakan lain yang telah dikembangkan, yaitu memperluas pemberian insentif pengurangan premi untuk meningkatkan aliran portofolio asing pada berbagai instrumen.
Pertama, Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi dengan underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi menjadi 40% untuk tenor 6 bulan dan 45% untuk tenor 12 bulan.
Kedua, melalui mekanisme swap beli lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi sebesar 15% untuk 3 bulan, 20% untuk 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Ketiga, BI turut melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka perdagangan dan investasi internasional sebesar 10% dan juga pengurangan premi DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka perdagangan dan investasi internasional sebesar 10%.
Di luar kebijakan itu, BI kata dia juga bisa menggunakan kebijakan moneter, yaitu penetapan suku bunga acuan BI Rate untuk menjaga stabilitas kurs, maupun penyesuaian penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (BI).
Meski begitu, ia memastikan, kebijakan intervensi di pasar keuangan masih menjadi salah satu opsi yang strategis dan efektif untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai faktor fundamentalnya.
“Pada saat terjadi sentimen yang tiba-tiba merusak pola ataupun nilai yang sesungguhnya dari Rupiah. Nah sehingga itulah menyebabkan intervensi,” tutur Destry.
“Jadi kalau ditanya apakah BI akan terus menggunakan intervensi, ya kita pasti juga akan tetap ada untuk menjaga stabilitas di pasar, baik itu melalui spot, DNDF, atau NDF. Dan sejauh ini kami masih melihat hasilnya cukup efektif,” tegasnya.
(arj/arj)
Leave a comment