
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami tekanan anggaran.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tambahan DBH sekitar Rp70 triliun untuk membantu daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Purbaya mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang membutuhkan dukungan fiskal. Namun, keputusan mengenai bentuk maupun besaran bantuan masih menunggu persetujuan Presiden.
“Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal negara. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita udah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melaporkan ke Presiden. Mungkin nanti malam atau besok akan dapat instruksi dari Presiden, bantuannya seperti apa,” kata Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8/2026).
Saat ditanya apakah keputusan tambahan anggaran tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat, Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu arahan Prabowo. Menurutnya, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada Kepala Negara.
Ia juga mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membantu pemerintah daerah. Namun, angka tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu persetujuan Presiden.
“Mensesneg yang akan melaporkan. Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian, boleh apa nggak. Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden,” ujarnya.
Usulan tambahan DBH mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal, terutama untuk membiayai belanja pegawai dan pembayaran gaji PPPK. Pemerintah berharap dukungan anggaran tersebut dapat membantu menjaga pelayanan publik di daerah tetap berjalan.
Adapun, Tito mengatakan DBH sebesar Rp 70 triliun tersebut sebenarnya merupakan kurang bayar DBH. Tito mengatakan, dari data tahun 2024 yang dia peroleh, kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.
Dari data tersebut, ada lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dihitung ulang, maka ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun. Dana ini, menurutnya, ‘nyangkut’ bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
“Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar,” kata Tito di DPR beberapa waktu lalu.
(haa/haa)
Leave a comment