Home Finance Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
Finance

Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM

Share
Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan status pengemudi ojek online (ojol) tidak menjadi fokus pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Maman, pembahasan mengenai tenaga kerja platform digital memang masuk dalam RUU tersebut. Namun, cakupannya tidak secara spesifik mengatur pengemudi ojol.

“Nggak, jadi gini. Ada juga pembahasan terkait mengenai tenaga kerja platform digital. Namun, yang dibahas dalam rancangan undang-undang ini terkait tenaga kerja platform digital, itu terkait mengenai pekerja-pekerja yang memang secara a statusnya adalah tenaga kerja yang bekerja di platform digital dengan mekanisme pengupahan dan imbalan. Jadi, hal-hal yang kayak begitu,” kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Maman mengatakan, pengaturan mengenai pengemudi ojol nantinya akan didorong melalui regulasi lain yang secara khusus membahas transportasi online.

“Nanti kalau terkait ojol akan didorong masuk di dalam rancangan undang-undang transportasi online yang akan disiapkan di teman-teman Komisi V DPR, kalau enggak salah ya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, isu mengenai ojol juga memiliki keterkaitan dengan pembahasan pekerja gig atau pekerjaan lepas yang berbasis permintaan. Karena itu, pengaturan mengenai posisi dan perlindungan pengemudi ojol dinilai tidak cukup hanya ditempatkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Ojol yang juga terkait dengan gig, pekerja gig, gig worker,” ucap dia.

Sementara itu, Maman menegaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara umum diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

“Tapi kalau di sini secara keseluruhan lebih kepada perlindungan, terus peningkatan kesejahteraan pekerja, dan lain sebagainya. Baik itu sektor formal maupun informal,” pungkas Maman.

Sebagai informasi, hari ini pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Penyerahan DIM menjadi tahapan sebelum pembahasan RUU bersama DPR dan para pemangku kepentingan.

(dem/dem)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *