Home Finance TASPEN Proaktif Salurkan Manfaat kepada Pejabat Negara & Ahli Waris
Finance

TASPEN Proaktif Salurkan Manfaat kepada Pejabat Negara & Ahli Waris

Share
TASPEN Proaktif Salurkan Manfaat kepada Pejabat Negara & Ahli Waris
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) secara proaktif menyalurkan manfaat kepada dua Pejabat Negara sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan. Manfaat tersebut diberikan kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026, serta kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel yang wafat pada 10 Juli 2026.

Manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman diserahkan pada 15 Juli 2026 di kediamannya. Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun, asuransi kematian, dan Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, uang duka wafat, serta biaya pemakaman kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Branch Manager TASPEN Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari upaya TASPEN untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“TASPEN terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat agar setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan. Bagi kami, setiap manfaat yang disalurkan tidak hanya menjadi pemenuhan hak peserta, tetapi juga memberikan kepastian manfaat bagi ASN, Pejabat Negara, beserta keluarganya,” ujar Henra dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Melalui penyaluran manfaat ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan proaktif dan responsif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.

Sepanjang Juli 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program Pensiun, THT, JKK, dan JKM kepada 107.185 peserta dan penerima manfaat dengan total nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi TASPEN dalam memastikan pemenuhan hak peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

“Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Ke depan, TASPEN akan terus memastikan setiap program yang dikelola memberikan kepastian manfaat bagi ASN, Pejabat Negara, beserta keluarganya melalui pelayanan yang tepat, andal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.

(dpu/dpu)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *