
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak dalam hal wajib pajak mengalami kelebihan pembayaran atas pajak terutang. Saat ini, fokusnya bukan tentang apakah negara harus mengembalikan kelebihan tersebut, melainkan seberapa cepat pengembalian dapat dilakukan tanpa perlu mengorbankan prinsip kehati-hatian. Proses yang terlalu rumit akan membebani wajib pajak, namun proses yang terlalu longgar dapat membuka ruang bagi kesalahan dan penyalahgunaan.
Hal ini menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan yang ditetapkan pada 29 April 2026 dan mulai berlaku 1 Mei 2026 ini menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya.
Salah satu perubahan penting dari aturan ini adalah penyempurnaan mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan kriteria atau persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Melalui mekanisme ini, pengembalian pajak dapat dilakukan berdasarkan penelitian tanpa harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Arah kebijakan tersebut pada dasarnya masuk akal. Tidak semua wajib pajak memiliki tingkat risiko yang sama sehingga tidak efisien jika seluruhnya diawasi dengan intensitas yang seragam.
Wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya memperoleh proses yang lebih sederhana, sedangkan sumber daya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diarahkan pada wajib pajak dengan risiko lebih tinggi. Bagi dunia usaha, restitusi yang lebih cepat juga bermanfaat dalam rangka menjaga likuiditas dan membiayai kegiatan usaha.
Namun, timbul pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar waktu penyelesaian restitusi: seberapa akurat negara menentukan siapa yang layak mendapatkan kemudahan tersebut?
PMK 28 Tahun 2026 menegaskan pendekatan risk–based tax administration, yaitu pelayanan dan pengawasan yang disesuaikan dengan profil risiko wajib pajak. Pendekatan ini memungkinkan sumber daya negara digunakan secara lebih proporsional. Namun, sistem berbasis risiko hanya akan bekerja dengan baik jika didukung data yang akurat serta kemampuan analitik yang memadai.
Kesalahan dalam pemetaan risiko bukan sekadar persoalan administratif. Bagi wajib pajak, profil risiko dapat menentukan apakah hak atas kelebihan pembayaran diterima dengan cepat atau harus melalui proses yang lebih panjang. Wajib pajak yang sebenarnya patuh dapat dirugikan apabila data yang digunakan tidak akurat atau profil risikonya tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.
Sebaliknya, wajib pajak dengan risiko lebih tinggi dapat memperoleh kemudahan jika sistem gagal membaca informasi yang tersedia. Artinya, pergeseran dari pemeriksaan menuju penelitian tidak menghilangkan risiko. Risikonya hanya bergeser: dari risiko restitusi yang lambat menjadi risiko salah dalam memetakan wajib pajak.
Oleh sebab itu, reformasi administrasi perpajakan tidak cukup berhenti pada penyederhanaan prosedur. Pemerintah juga harus memastikan bahwa terdapat peningkatan kualitas data, integrasi sistem, kemampuan analitik, dan kompetensi aparatur. Negara harus memastikan bahwa sistem yang lebih cepat juga menghasilkan keputusan yang tepat.
Persoalan berikutnya adalah fairness. Perlakuan berbeda berdasarkan tingkat risiko tidak otomatis berarti tidak adil. Wajib pajak dengan risiko berbeda memang tidak selalu membutuhkan tingkat pengawasan yang sama. Yang menjadi titik penting adalah apakah dasar perbedaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika profil risiko menjadi penentu seberapa cepat seorang wajib pajak memperoleh haknya, wajib pajak perlu memiliki kepastian bahwa profil tersebut dibangun dari informasi yang benar dan dapat diperbarui ketika kondisinya berubah. Dalam hal ini, transparansi menjadi sangat krusial. Pemerintah tentu tidak perlu membuka seluruh parameter risk profiling, karena dapat mengurangi efektivitas pengawasan.
Namun, pemerintah perlu menyediakan suatu mekanisme agar wajib pajak dapat memahami prinsip umum penilaian risiko, mekanisme pemutakhiran data, serta prosedur untuk mengoreksi informasi yang keliru. Ketika keputusan negara semakin bergantung pada data, maka mekanisme untuk mempertanyakan dan memperbaiki data juga harus semakin kuat.
PMK 28 Tahun 2026 juga memiliki sisi menarik dari perspektif kepatuhan sukarela. Ada logika yang kuat di balik pemberian kemudahan kepada wajib pajak yang patuh. Jika kepatuhan menghasilkan pengalaman administrasi yang lebih baik, wajib pajak cenderung memiliki insentif untuk mempertahankan rekam jejaknya. Kepatuhan tidak lagi hanya dijaga melalui pemeriksaan dan sanksi, tetapi juga melalui pelayanan yang lebih sederhana.
Meski demikian, hubungan antara pelayanan dan kepatuhan tidak sesederhana itu. Wajib pajak tidak membangun kepercayaan hanya karena restitusi diproses lebih cepat. Kepercayaan terbentuk dari keseluruhan pengalaman berinteraksi dengan negara. Pelayanan yang cepat akan kehilangan makna jika wajib pajak masih menghadapi ketidakpastian dalam aspek lainnya.
Keberhasilan PMK 28 Tahun 2026 tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah restitusi yang dikembalikan atau jangka waktu penyelesaian. Pemerintah perlu melihat apakah kebijakan ini benar-benar menurunkan biaya kepatuhan, memperbaiki arus kas wajib pajak, meningkatkan ketepatan pengawasan, dan mengurangi kesalahan dalam pemetaan risiko. Yang tidak kalah penting, perlu dilihat apakah wajib pajak merasakan hubungan yang lebih jelas antara kepatuhan dan kualitas pelayanan yang mereka terima.
PMK 28 Tahun 2026 membawa perubahan cara pandang dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Negara bergerak dari pendekatan yang cenderung seragam menuju pelayanan dan pengawasan yang lebih selektif berdasarkan risiko.
Arah ini layak didukung karena sumber daya negara memang harus digunakan secara proporsional dan efektif. Namun, memberikan kepercayaan juga berarti menerima konsekuensi bahwa negara mungkin saja keliru dalam menentukan wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
PMK 28 Tahun 2026 merupakan sebuah “ujian” terhadap kapasitas administrasi perpajakan Indonesia. Dalam rangka mengimplementasikan aturan ini dengan baik, negara harus menggunakan data yang akurat serta melakukan penilaian risiko yang kredibel.
Pada akhirnya, tantangannya bukan memilih antara kecepatan dan pengawasan, melainkan memastikan keduanya dapat berjalan beriringan. Wajib pajak yang patuh memang layak mendapatkan kemudahan, tetapi kemudahan tersebut harus dibangun di atas sistem yang adil, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(miq/miq)
Leave a comment