
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto mengetahui tindak pidana penyadapan secara ilegal yang dilakukan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terdapat tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka adalah Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).
“Apakah presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto) kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” lanjutnya.
Setelah Suyudi melapor kepada Prabowo, Yusril memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dan penyelidikan dilakukan betul-betul, secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah. Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujar Yusril
(miq/miq)
Leave a comment