
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bersama DPR RI menuntaskan pembahasan peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan ini mengatur ekosistem ojek online, baik untuk layanan angkutan orang, barang, maupun makanan.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 08/10/2026) berikut ini.
Leave a comment