Home Finance Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak
Finance

Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak

Share
Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Dunia atau World Bank menilai Indonesia perlu menurunkan batas maksimal pengusaha kena pajak atau PKP, dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Bank Dunia melihat dengan, mengurangi ambang batas PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak bisnis ke dalam sistem pajak, mendorong transaksi formal antara perusahaan kecil dan besar.

“Penyederhanaan sistem PKP dengan cara ini tidak hanya akan memperluas basis pajak tetapi juga meningkatkan kepatuhan dengan mengurangi distorsi dan kompleksitas,” tulis Bank Dunia dalam laporan bertajuk Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, dikutip Senin (3/8/2026).

Menurut perkiraan konservatif Survei Bank Dunia 66,4 persen perusahaan formal memiliki omset tahunan kurang dari Rp1 miliar, sementara 46,9 persen berada di bawah Rp500 juta

Lebih lanjut, semakin rendah ambang batas, semakin besar beban efisiensi bagi bisnis yang berupaya menyalahgunakannya dengan membagi perusahaan mereka menjadi beberapa operasi.

“Karena kedua alasan ini, ambang batas sebesar Rp500 juta mungkin diinginkan,” tulis Bank Dunia.

Selain itu, ambang batas Rp500 juta setidaknya akan mengembalikan ambang batas PKP yang setara mendekati Rp 600 juta yang ditetapkan hingga tahun 2014.

Selain itu, penghapusan pengecualian khusus sektor seperti untuk industri/ ekstraktif, impor mesin, dan layanan kesehatan dan pendidikan swasta akan menyelaraskan kerangka PKP Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

“Reformasi ini diperkirakan memiliki potensi pendapatan indikatif sekitar 0,5 persen dari PDB untuk pendapatan pajak,” ungkap Bank Dunia.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *