Home Finance Bea Cukai Amankan 353 Kg Emas dari 94 Kali Gagalkan Penyelundupan
Finance

Bea Cukai Amankan 353 Kg Emas dari 94 Kali Gagalkan Penyelundupan

Share
Bea Cukai Amankan 353 Kg Emas dari 94 Kali Gagalkan Penyelundupan
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan maraknya praktik penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram (kg) emas.

Suahasil mengatakan, penindakan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari pelabuhan hingga bandara. Emas yang diamankan pun memiliki beragam bentuk, mulai dari bubuk, lempengan, hingga berbentuk bulat.

“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Dia menegaskan, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan emas, termasuk emas yang berasal dari hasil pertambangan dalam negeri. Upaya penindakan dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Suahasil menjelaskan, pengiriman emas ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan melalui prosedur ekspor yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pemerintah tidak akan membiarkan praktik pengiriman emas secara ilegal karena termasuk upaya penyelundupan ke luar negeri.

“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” tegasnya.

Adapun, ekspor emas resmi Indonesia merosot tajam sejak pemberlakuan bea keluar pada akhir 2025. Volume ekspor yang sebelumnya mencapai 19,66 ton sepanjang 2025 kini baru 3,74 ton pada 2026. Sejalan dengan, jumlah eksportir resmi menyusut dari 15 perusahaan menjadi hanya lima.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menilai penurunan ekspor tersebut terjadi karena sejumlah perusahaan memilih menahan emasnya setelah pemerintah mengenakan bea keluar.

“Pada 2026 atau sejak ada bea keluar, ada lima perusahaan yang melakukan ekspor emas secara legal atau resmi, dengan total jumlah ekspor emas mencapai 3,74 ton dengan penerimaan yang telah dikumpulkan sekitar Rp385,2 miliar. Tahun lalu, masih ada 15 perusahaan yang melakukan ekspor resmi, dengan total ekspornya mencapai 19,66 ton,” kata Djaka.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *