
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kekurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti sebesar Rp26,01 miliar dan penjualan hasil tambang sebesar US$49,33 ribu.
Di sisi lain, BPK juga menemukan potensi kelebihan PNBP berupa royalti sebesar US$4,03 juta dan Rp77,47 miliar serta penjualan hasil tambang sebesar US$589,07 ribu dan Rp15,33 miliar.
Menurut BPK, hal ini terjadi karena penghitungan kewajiban PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang pada delapan wajib bayar belum akurat karena Direktorat Jenderal Minerba tidak dapat mendeteksi kesalahan penginputan wajib bayar.
“Oleh karena itu, BPK melakukan penghitungan kembali dan koreksi atas tanggal pengapalan final atau Bill of Lading, Certificate of Analysis, tonase penjualan, harga jual, perhitungan biaya barging dan transhipment sesuai dokumen pendukung, serta koreksi Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai tujuan penjualan,” sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK, dikutip Rabu (14/10/2026).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia agar menetapkan dan menagih atau memproses penyelesaian atas kelebihan dan kekurangan PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025 yang telah diaudit, realisasi pendapatan negara adalah Rp2.765 triliun. Secara spesifik, realisasi PNBP adalah Rp541,52 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp513,63 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025.
(arj/arj)
Leave a comment