
Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang terduga calo tiket konser ditangkap setelah diduga meraup keuntungan lebih dari 2 miliar won atau sekitar Rp26 miliar dari praktik penjualan tiket secara ilegal. Kasus tersebut diungkap BIGHIT MUSIC dalam pengumuman terbaru mengenai proses hukum perlindungan hak BTS, Senin (28/9/2026).
Agensi menyebut tersangka menjalankan praktik percaloan tiket secara terorganisir dengan memanfaatkan program otomatis ilegal dan identitas milik orang lain. Tiket konser kemudian dijual kembali dengan harga fantastis, bahkan mencapai puluhan kali lipat dari harga aslinya.
“Tersangka yang diduga memperoleh keuntungan lebih dari 2 miliar won melalui praktik percaloan tiket terorganisir, menggunakan program otomatis ilegal dan identitas milik orang lain untuk menjual kembali tiket konser dengan harga puluhan kali lipat dari harga aslinya, baru-baru ini ditahan dan diserahkan kepada jaksa,” kata BIGHIT MUSIC dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Tersangka diserahkan kepada kejaksaan atas dugaan menghalangi kegiatan usaha dan melanggar Public Performance Act atau Undang-Undang Pertunjukan Korea Selatan. BIGHIT MUSIC mengatakan telah terlibat dalam kasus tersebut sejak penyelidikan dimulai. Agensi yang menaungi BTS itu juga aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk mengajukan petisi agar pelaku mendapatkan hukuman tegas.
“Kami akan terus melakukan segala upaya untuk memberantas praktik semacam ini dan melindungi integritas pasar hiburan pertunjukan langsung,” kata BIGHIT MUSIC.
BIGHIT Juga Buru Penyebar Fitnah BTS
Tak hanya percaloan tiket, BIGHIT MUSIC turut mengungkap perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar hak BTS sepanjang kuartal ketiga 2026. Agensi menyebut terjadi peningkatan unggahan bernada fitnah yang menargetkan para member BTS di Threads, X, Instagram, serta berbagai komunitas daring anonim yang berbasis di luar Korea Selatan.
BIGHIT menegaskan penggunaan platform yang berbasis di luar Korea tidak membuat pengunggah terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Menurut agensi, sejumlah orang yang mengunggah konten menghina atau mencemarkan nama baik BTS melalui platform seperti Threads, DC Inside, dan Naver News baru-baru ini telah menghadapi konsekuensi hukum. Beberapa di antaranya dijatuhi denda melalui proses hukum singkat maupun setelah menjalani persidangan.
Agensi juga menyoroti penyebaran rumor tanpa dasar mengenai album, konser, maupun konten BTS. Penyebaran berita palsu serta unggahan informasi bohong secara berulang dan sistematis di berbagai komunitas daring disebut dapat melanggar hak artis dan merusak reputasi mereka. BIGHIT mengatakan pihaknya menggunakan sistem pemantauan dan pengumpulan bukti secara real-time untuk melacak pihak-pihak tersebut.
“Kami mempertahankan kebijakan tanpa toleransi dan tidak akan memberikan keringanan kepada tersangka yang tertangkap dalam proses penyelidikan setelah pengaduan pidana,” tegas agensi.
Sepanjang kuartal ini, BIGHIT juga kembali mengajukan laporan pidana terhadap pembuat unggahan berbahaya mengenai BTS di berbagai komunitas daring Korea Selatan, platform streaming musik, hingga media sosial global seperti Threads, X, Instagram, YouTube, dan Telegram. BIGHIT turut meminta penggemar untuk melaporkan aktivitas ilegal yang dinilai melanggar hak BTS melalui kanal perlindungan artis HYBE.
(hsy/hsy)
Leave a comment