
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan mengambil porsi saham 5-10% Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rencana demutualisasi. Namun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rencana tersebut masih membutuhkan jalan panjang karena infrastruktur bursa yang masih belum siap.
“Karena bursanya juga belum siap melakukan itu,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (8/10/2026).
Hasan memaparkan, saat ini bursa sedang mengidentifikasi seluruh peraturan bursa yang harus diubah. Anggaran dasarnya pun hanya mengizinkan anggota bursa sebagai pemegang saham dan tidak membuka ruang pembagian dividen.
“Karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, masih ada aturan yang membatasi,termasuk anggaran dasarnya yang hanya dapat diperoleh anggota bursa dan tidak dapat membagikan dividen dan sebagainya, “Jadi masa itu belum terlewati. Bursa harus menyelesaikan itu dulu,” sebutnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru memasuki tahap persiapan awal demutualisasi yang memungkinkan adanya penawaran saham bursa kepada pihak non-anggota bursa termasuk dalam hal ini Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau badan hukum Indonesia lainnya yang dipandang oleh bursa merupakan mitra atau investor strategis yang dapat mendukung agenda-agenda penguatan, pengembangan, dan operasional bursa
“Jdi nanti baru pihak itu merespon minat atau tidak baru kemudian ada negosiasi valuasi harga dan sebagainya,” sebutnya.
Jika Danantara akan mengambil porsi saham di atas 5%, kata Hasan, wahib dievaluasi oleh regulator.
Hasan menekankan, untuk memasuki tahap tersebut setelah terlaksananya agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI. Sebab proses demutualisasi perlu diawali dengan perubahan anggaran dasar dan sejumlah aturan yang harus diubah.
“Kami menyerahkan itu ke bursa dan itu bisa cepat, bisa juga lambat artinya sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” ungkapnya.
“Jadi yang sekarang ini menentukan tentu korporasi dalam hal ini pengurus, komisaris, direksi tentu harus mendapatkan persetujuan dari anggota bursa yang merupakan pemegang saham bursa efek saat ini,” tutupnya..
(rob/rob)
Leave a comment