Home Finance DPR-Pemerintah Sepakat TKD 2027 Rp735 T, Ini Rinciannya
Finance

DPR-Pemerintah Sepakat TKD 2027 Rp735 T, Ini Rinciannya

Share
DPR-Pemerintah Sepakat TKD 2027 Rp735 T, Ini Rinciannya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati transfer ke daerah atau TKD dalam RUU APBN 2027 sebesar Rp 735 triliun.

Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah (TKD) merinci anggaran tersebut terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp 63,36 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 415 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 159,43 triliun dan DAK fisik Rp 50 triliun dan hibah kepada daerah Rp 3,52 triliun.

“Postur belanja transfer ke daerah disepakati sebesar Rp 735 triliun,” kata Anggota Banggar sekaligus Ketua Panja TKD Syarief Abdullah Alkadrie dalam rapat Banggar DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Dia mengungkapkan agar pemerintah pusat melalukan percepatan DBH dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah guna menghilangkan tambahan beban dalam APBD.

Selanjutnya, Ketua Panja meminta untuk mendukung daya saing daerah melalui pembiayaan kreatif, menyiapkan mitigasi risiko atas operasi mitigasi koperasi desa/kelurahan merah putih dan kebijakan TKD lainnya.

Banggar juga menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah tetap melakukan sinkronisasi penguatan data perhitungan realisasi DBH menggunakan teknolagi informasi. Selain itu, Syarief juga berpesan agar pusat dan daerah tetap melakukan optimalisasi penerimaan negara alokasi DBH.

“Pemerintah pusat agar menyediakan alternatif skema pembangunan infrastruktur prioritas di daerah untuk mengompensasi kekurangan ruang fiskal di daerah dengan prioritas daerah yang memiliki net kurang bayar DBH,” ungkap Syarief.

Pemerintah pusat juga diminta melakukan penilaian teknis dan membiayai pembangunan yang diusulkan daerah sesuai dengan hasil penilaian dengan memperhatikan pagu pembiayaan masing-masing daerah.

“Dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur prioritas daerah menggunakan net KB DBH, skema pengembalian pinjaman akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dengan memperhitungkan kurang bayar net KB DBH tersebut sehingga tidak menjadi tambahan beban APBD,” paparnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga harus memperhatikan kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya TKD dalam 2 tahun terakhir.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *