
Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bepergian ke luar negeri kerap membawa berbagai barang bawaan, mulai dari sayuran, makanan, ikan, hingga hewan peliharaan. Namun, barang-barang tersebut perlu memperhatikan ketentuan karantina agar tidak bermasalah saat pemeriksaan di negara tujuan maupun ketika kembali ke Indonesia.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan, pekerja migran perlu memahami aturan kekarantinaan terhadap barang bawaan yang dibawa melintasi negara. Hal ini menjadi salah satu fokus kerja sama Barantin dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kantor Barantin, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Karding menjelaskan, pekerja migran sering membawa berbagai produk hayati untuk kebutuhan pribadi maupun oleh-oleh. Karena itu, edukasi mengenai ketentuan karantina diperlukan agar mereka mengetahui barang apa saja yang boleh dibawa dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pertama, pekerja migran itu kalau ke luar negeri acapkali membawa barang bawaan berupa tumbuhan, ikan, hewan peliharaan, dan lain sebagainya, sayur-mayur, oleh-oleh. Itu harus butuh pemahaman dan harus patuh terhadap soal-soal kekarantinaan,” kata Karding dalam konferensi pers.
Ia mengakui, pihaknya belum memiliki data mengenai jumlah atau jenis pelanggaran terkait barang bawaan pekerja migran. Namun, edukasi tetap diperlukan agar mereka memahami prosedur pemeriksaan karantina.
“Oh datanya saat ini kami belum tahu. Tapi selama ini mereka kalau ke luar negeri pasti bawa sayur, bawa makanan, bawa macam-macam. Ini kan harus paham soal apa yang dibutuhkan, supaya mereka bisa istilahnya di-clearance gitu ya. Kita kasih tahu mereka biar paham,” ujarnya.
Kerja sama Barantin dan KP2MI tidak hanya menyasar edukasi barang bawaan pekerja migran. Kedua lembaga juga akan memperkuat pelayanan dan perlindungan PMI di bandara maupun pelabuhan.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, KP2MI nantinya dapat memanfaatkan fasilitas milik Barantin yang berada di dalam area bandara dan pelabuhan. Fasilitas tersebut akan digunakan sebagai tempat pelayanan bagi pekerja migran yang akan berangkat maupun yang tiba di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan petugas di area kedatangan menjadi penting untuk mengantisipasi pekerja migran yang mengalami persoalan, termasuk mereka yang dideportasi tanpa pemberitahuan.
“Tapi yang paling penting itu yang datang, ada yang dideportasi, entah ada berapa tanpa pemberitahuan. Kalau ada petugas kita di sana yang standby di dekat pintu imigrasinya, maka kita tahu begitu ada kendala, ini langsung kita bantu,” kata Mukhtarudin dalam kesempatan yang sama.
(wur)
Leave a comment