Home Finance Komdigi Ungkap Nasib Sisa Kuota XL, Indosat, Telkomsel Usai Putusan MK
Finance

Komdigi Ungkap Nasib Sisa Kuota XL, Indosat, Telkomsel Usai Putusan MK

Share
Komdigi Ungkap Nasib Sisa Kuota XL, Indosat, Telkomsel Usai Putusan MK
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap implementasi perlindungan sisa kuota di tiga operator seluler masih belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, dari evaluasi terhadap Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, sebagian paket masih hanya memberikan notifikasi kepada pelanggan, bukan mekanisme rollover.

“Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan pada XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 9 paket masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi. Khusus XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini sudah dilengkapi fitur rollover, masing-masing 38 paket XL dan 38 paket AXIS.

Untuk Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Sementara Telkomsel memiliki 95 paket yang dilaporkan ke Komdigi. Dari jumlah tersebut, 19 paket sudah menggunakan rollover, sedangkan 76 paket masih menggunakan notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Denny menegaskan notifikasi belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.

Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan.

“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegasnya. .

Komdigi selanjutnya akan terus memonitor implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator dan meminta penyesuaian mekanisme sesuai putusan MK. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator atau call center Komdigi di 159.

 

(luc/luc)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *