
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) tengah menyiapkan langkah-langkah tata kelola yang diperlukan terkait susunan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan adanya proses hukum yang saat ini melibatkan Bapak M. Teguh Pamuji.
Berdasarkan informasi publik, perkara yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum Bapak M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada tahun 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan bahwa Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika.
Perseroan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan pembahasan mengenai hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
“Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kartika.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) mengamankan tersangka kelima, yakni M. Teguh Pamuji (MTP), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di PT CNI (PT Ceria Nugraha Indotama) tahun 2017 sampai 2020.
Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
(pgr/pgr)
Leave a comment