Home Finance Lewat IKD, Masyarakat Tak Lagi Perlu Fotokopi KTP
Finance

Lewat IKD, Masyarakat Tak Lagi Perlu Fotokopi KTP

Share
Lewat IKD, Masyarakat Tak Lagi Perlu Fotokopi KTP
Share

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah terus mempercepat transformasi layanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, yang memungkinkan akses berbagai layanan dukcapil, secara lebih mudah, cepat dan tanpa perlu lagi menggunakan fotokopi ktp.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 03/08/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *