Home Finance OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Rp390 Miliar
Finance

OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Rp390 Miliar

Share
OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Rp390 Miliar
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penegakan hukum dan pengenaan sanksi jadi salah satu aspek percepatan reformasi pasar modal.

“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).

Pihaknya juga menyatakan, setiap emiten yang masuk high shareholder concentration (HSC) tanpa terkecuali diperiksa OJK, apakah ada terjadi dugaan indikasi pidana di pasar modal. Menurutnya, dari 61 emiten yang terindikasi HSC, ada 31 diantaranya yang diduga terjadi pelanggaran pidana.

“Terkait penegakan hukum ada 3 emiten yang kami temukan, yakni DSAA, BREN dan CUAN,” jelas Hasan.

OJK melakukan pemeriksaan terhadap DSSA mulai 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 pasar modal. Lalu OJK juga memeriksa indikasi pelanggaran atas IPO BREN dan CUAN dengan dugaan pasal 107 UU Pasar Modal.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *