PPh 22 marketplace mulai berlaku 1 November 2026 dengan tarif 0,5% omzet, sementara pedagang mengaku keberatan dan sebagian belum mengetahui kebijakan tersebut.

Pedagang melakukan siaran langsung saat menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026 sebagai bagian dari penataan pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam skema yang disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Marketplace kemudian bertugas menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta menerbitkan bukti pengumpulan elektronik bagi pedagang.
Di sisi lain, tidak semua penjual online menjadi sasaran pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemotongan PPh melalui marketplace, tetapi wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu kepada platform melakukan persiapan penerapan aturan. Penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing platform. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun penghitungan omzet dilakukan dari seluruh kegiatan usaha penjual, bukan berdasarkan satu toko atau satu marketplace. Artinya, pendapatan dari sejumlah platform dan usaha di luar e-commerce tetap dijumlahkan untuk menentukan apakah omzetnya telah melewati Rp 500 juta per tahun.
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Yuzi, seorang penjual baju batik di Thamrin City mengakatan akan mengikuti aturan tersebut meski merasa keberatan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

“Terpaksa ikut mas, kan udah aturan pemerintah… Tapi sebenarnya keberatan” kata Yuzi kepada CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Semantara pedagang lainnya menyebutkan belum mengetahui adanya kebijakan tersebut dan juga mengaku keberatan saat mengetahui adanya kebijakan tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kebijakan yang awalnya direncanakan berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda hingga akhir Oktober 2026 karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, sementara penerapannya ditujukan untuk menata pemungutan pajak transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Penundaan memberi tambahan waktu bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan. Pedagang juga dapat memanfaatkan masa tersebut untuk melengkapi data perpajakan, pencatatan omzet, serta dokumen yang dikirimkan apabila memenuhi ketentuan.
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Leave a comment