
Jakarta, CNBC Indonesia – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung RI.
Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (7/8/2026), Febrie Adrianyah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.05 WIB. Febrie langsung naik ke mobil tahanan menuju gedung Kejagung.
Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya tampak diborgol. Febrie tampak membawa map berwarna biru
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Tim 9 Kejagung menitipkan penahanan Febrie Adrianyah di Rutan KPK. Penahanan dilakukan sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie merupakan tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Leave a comment